Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 (satu) lembar
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran atau ijazah sekolah 1 (satu) lembar
  4. Membawa Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (Empat) lembar background warna merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, Foto harus tampak muka secara utuh
  5. Pengambilan Rumus sidik jari bagi yang belum mempunyai oleh petugas Inafis

  1. Pemohon datang ke loket pendaftaran dengan membawa persyaratan SKCK selanjutnya mengisi blangko daftar pertanyaan SKCK
  2. Menuju ke Loket INAFIS untuk perumusan sidik jari bagi yang belum mempunyai rumus sidik jari
  3. Menuju ke Loket SKCK untuk menyerahkan persyaratan beserta blangko daftar pertanyaan dan rumus sidik jari untuk proses pencetakan SKCK
  4. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon, dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon, bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal, dan bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
  5. Mengambil SKCK dan membayar PNBP SKCK di Loket pengambilan SKCK

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya dengan melengkapi persyaratan dan daftar pertanyaan permohonan SKCK, setelah diterima di loket petugas akan melakukan pencatatan dan identitas pemohon (5 Menit).
  2. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (identifikasi/inafis) dan dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan untuk mengetahui ada tidaknya catatan Kepolisian pemohon (5 Menit).
  3. Apabila berkas pemohon dinyatakan lengkap sesuai persyaratan maka permohonan SKCK akan diproses sampai dengan selesai pengecekan dan SKCK akan diterbitkan sesuai keperluan pemohon (5 Menit).

Biaya Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)Rp. 30.000 (Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara bukan Pajak )

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Email : Skck.ressgu@gmail.com

Facebook : https://www.facebook.com/skck.polressanggau.96

Instagram : https://www.instagram.com/?hl=id

No. Telp / WA / SMS : 081290786424

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"