No. SK: PERKAP NO 18 TAHUN 2014
Buka Hari Senin s/d Jum’at, Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB dan apabila berkas sudah lengkap proses penerbitan SKCK ± 5 s/d 15 Menit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri
Biaya / Tarif SKCK Rp 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
a. Satuan Intelkam hanya menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya
b. Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui :
1) Petugas Pengaduan
2) Surat, POLRES BELITUNG (Sat Intelkam) Jl. Sijuk No. 01 Tanjungpandan Kodepos 33411
3) Kotak Pengaduan, Saran dan Masukan
4) Telp/SMS/WA : 081985128111
5) Email : polresbelitung.com
6) Instagram : skck_polresbelitung
c. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka Petugas Pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan
d. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
1) Pemeriksaan Lapangan
2) Rapat Koordinasi
e. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara Lisan atau Tertulis.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store