Pembuatan SKCK

No. SK: PERKAP NO 18 TAHUN 2014

  1. membawa pengantar dari RT dan Desa
  2. SKCK Baru - 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya - 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga (KK) - 1 (satu) lembar Fotocopy Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah Terakhir - 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Rumus Sidik Jari - 4 (empat) lembar Pas Photo warna ukuran 4x6 dengan latar belakang Merah, berpakaian sopan, tidak berkaca mata dan bagi pemohon yang mengenakan Jilbab pas photo tampak muka secara utuh SKCK Perpanjangan - Asli atau Fotocopy SKCK dan Kartu Rumus Sidik Jari - 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya - 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga (KK) - 1 (satu) lembar Fotocopy Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah Terakhir - 4 (empat) lembar Pas Photo warna ukuran 4x6 dengan latar belakang Merah, berpakaian sopan, tidak berkaca mata dan bagi pemohon yang mengenakan Jilbab pas photo tampak muka secara utuh
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Akta Lahir/Kenal Lahir/Ijazah Terakhir
  5. Fotocopy Kartu Rumus Sidik Jari
  6. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang Merah

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres yaitu Sat Intelkam dengan persyaratan : 1) Pengisian Daftar Pertanyaan dan Kartu TIK 2) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya 3) Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 4) Fotocopy Akta Lahir/Kenal Lahir/Ijazah Terakhir 5) Fotocopy Kartu Rumus Sidik Jari 6) Pas Photo berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang Merah b. Setelah diterima di Loket, Petugas akan melakukan pencatatan identitas Pemohon c. Apabila Pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik Jari oleh fungsi Reskrim (Identifikasi / Inafis) d. Dilakukan penelitian kesesuaian / kecocokan Dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian Pemohon e. Bila berkas Pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK Pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi f. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan Eksternal g. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan Pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan Pemohon.
  2. Setelah diterima di Loket, Petugas akan melakukan pencatatan identitas Pemohon
  3. Apabila Pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik Jari oleh fungsi Reskrim (Identifikasi / Inafis)
  4. Dilakukan penelitian kesesuaian / kecocokan Dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian Pemohon
  5. Bila berkas Pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK Pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  6. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan Eksternal
  7. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan Pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan Pemohon.

Buka Hari Senin s/d Jum’at, Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB dan apabila berkas sudah lengkap proses penerbitan SKCK ± 5 s/d 15 Menit

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri

Biaya / Tarif SKCK Rp 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

a. Satuan Intelkam hanya menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya

b. Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui :

    1) Petugas Pengaduan

    2) Surat, POLRES BELITUNG (Sat Intelkam) Jl. Sijuk No. 01 Tanjungpandan Kodepos 33411

    3) Kotak Pengaduan, Saran dan Masukan

    4) Telp/SMS/WA : 081985128111

    5) Email : polresbelitung.com

    6) Instagram : skck_polresbelitung

c. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka Petugas Pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan

d. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

    1) Pemeriksaan Lapangan

    2) Rapat Koordinasi

e. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara Lisan atau Tertulis.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SKCK"