SIM A Perpanjang

No. SK: NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG SURAT IZIN MENGEMUDI

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas
  3. Membawa SIM asli yang akan di perpanjang

  1. 1. Datanglah dengan membawa fotocopy KTP dan Surat keterangan sehat dari Dokter dan sertakan SIM lama.
  2. 2. Melakukan pengisian formular sesuai dengan data diri di KTP dan sertakan persyaratan yang sudah ada dalam satu Map yang sudah di sediakan.
  3. 3. Selanjutnya serahkan pada loket petugas dan akan di lakukan pendaftaran.
  4. 4. Petugas akan memanggil nama pemohon untuk selanjutnya melakukan identifikasi sidik jari dan foto secara digital.
  5. 5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan sesuai dengan KTP. Pastikan tanda tanga anda tidak berubah-ubah lagi
  6. 6. Setelah selesai petugas akan langsung mencetak dan produksi SIM Pemohon di hari yang sama.

- 5 Menit Pengisian Formulir 

- 5 Menit Pendaftaran Oleh Petugas

- 10 Menit identifikas oleh petugas

- 5 Menit cetak dan Produksi SIM 

Biaya Penerbitan Rp. 80.000., (Delapan Puluh Ribu Rupiah)

SIM A Perpanjang

NIHIL 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIM A Perpanjang"