Pelayanan Izin Besuk Tahanan Di Ptsp

  1. Identitas (KTP, SIM atau identitas lain)

  1. 1. Pemohon mendatangi lobi layanan PTSP dan bertemu dengan petugas PTSP.
  2. 2. Petugas PTSP menanyakan An. Tersangka / Terdakwa yang akan dibesuk untuk memastikan apakah berstatus tahanan Kejaksaan kepada pemohon.
  3. 3. Petugas PTSP meminta identitas pemohon (KTP, SIM atau identitas lain) serta fotokopi identitas tersebut kepada petugas PTSP yang berada di lobi layanan PTSP.
  4. 4. Petugas PTSP segera membuat surat izin besuk tahanan tersebut, sementara itu pemohon menunggu di ruang yang telah disediakan.
  5. 5. Petugas PTSP akan memanggil pemohon dan menyerahkan izin besuk tahanan yang telah ditandatangani oleh Kasi Pidana Umum kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Bezuk Tahanan

Jl. Jend. Sudirman No. 295, Simpang Empat, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau.

kn.pekanbaru@kejaksaan.go.id atau melalui SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Besuk Tahanan Di Ptsp"