No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020
Persyaratan Pemasukan SDG Tanaman. Pemohon (perorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum) mengajukan permohonan secara online (sesuai formulir model-14 pada lampiran Permentan Nomor 37/Permentan/OT.140/07/2011) dilengkapi dengan: nama dan alamat lengkap pemohon foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) akta pendirian dan perubahannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jenis, wujud dan jumlah SDG yang dimasukkan proposal penelitian atau koleksi ruang lingkup kegiatan perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bersangkutan lokasi asal SDG institusi dari negara asal yang memberikan SDG information required for seed introduction/importation to Indonesia Persyaratan Pengeluaran SDG Tanaman Pemohon (perorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum) mengajukan permohonan secara online (sesuai formulir model-14 pada lampiran Permentan Nomor 37/Permentan/OT.140/07/2011) dilengkapi dengan: nama dan alamat lengkap pemohon foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) akta pendirian dan perubahannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jenis, wujud dan jumlah SDG yang dimasukkan proposal penelitian atau koleksi ruang lingkup kegiatan perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bersangkutan lokasi asal SDG institusi dari negara asal yang memberikan SDG information required for seed introduction/importation to Indonesia
ktivasi (Registrasi) Data Perusahaan secara Online
Buka link www.perizinan.pertanian.go.id lalu pilih menu SDG TANAMAN untuk mengajukan Permohonan
Klik Menu REGISTRASI
Isi data perusahaan dan alamat email yang aktif untuk mendapatkan password lalu klik SIMPAN.
Login menggunakan username alamat email yang didaftarkan dan password yang dikirimkan ke email terdaftar.
Pilih menu PERUSAHAAN, klik menu edit (ikon) untuk melengkapi data pemohon, klik SIMPAN.
Upload persyaratan administrasi yang sudah disediakan pada system di Scan berwarna dan di upload sesuai asli.
Pada menu PERUSAHAAN ubah status dengan klik TIDAK AKTIF, Pilih modul permohonan SDG tanaman untuk proses aktifasi dengan melakukan check box, lalu klik KIRIM
Bila sudah sesuai akun akan diaktifkan dan pemohon sudah menerima Hak Akses dan dapat mengajukan permohonan secara online.
engajuan Permohonan Pemasukan dan Pengeluaran SDG Tanaman
Pemohon mengajukan permohonan tertulis secara online dilengkapi persyaratan kepada Kepala Badan Litbang Pertanian melalui Kepala Pusat PVTPP;
Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus telah selesai memeriksa dokumen dan memberikan jawaban menolak atau menerima;
Permohonan pemasukan SDG tanaman yang dinyatakan diterima oleh Kepala Pusat PVTPP disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk mendapatkan rekomendasi atau surat pemberitahuan Analisis Resisko Organisme Penganggu Tanaman (AROPT)
Kepala Badan Karantina Pertanian dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja harus sudah menerbitkan rekomendasi atau surat pemberitahuan AROPT dan disampaikan kepada Kepala Pusat PVTPP. (Note : Proses AROPT selama 90 hari kerja)
Permohonan yang sudah mendapat rekomendasi dari Badan Karantina Pertanian disampaikan kepada Kepala Badan Litbang Pertanian secara online sebagai pertimbangan penerbitan permohonan Izin Pemasukan SDG Tanaman
Kepala Badan Litbang Pertanian memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Komnas SDG dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja;
Jika permohonan diterima, izin pemasukan dan/atau pengeluaran oleh Kepala Badan Litbang Pertanian disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat PVTPP dengan tembusan Kepala Badan Karantina Pertanian.