Pemasukan dan Pengeluaran SDG Tanaman

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. Persyaratan Pemasukan SDG Tanaman. Pemohon (perorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum) mengajukan permohonan secara online (sesuai formulir model-14 pada lampiran Permentan Nomor 37/Permentan/OT.140/07/2011) dilengkapi dengan: nama dan alamat lengkap pemohon foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) akta pendirian dan perubahannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jenis, wujud dan jumlah SDG yang dimasukkan proposal penelitian atau koleksi ruang lingkup kegiatan perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bersangkutan lokasi asal SDG institusi dari negara asal yang memberikan SDG information required for seed introduction/importation to Indonesia Persyaratan Pengeluaran SDG Tanaman Pemohon (perorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum) mengajukan permohonan secara online (sesuai formulir model-14 pada lampiran Permentan Nomor 37/Permentan/OT.140/07/2011) dilengkapi dengan: nama dan alamat lengkap pemohon foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) akta pendirian dan perubahannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jenis, wujud dan jumlah SDG yang dimasukkan proposal penelitian atau koleksi ruang lingkup kegiatan perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bersangkutan lokasi asal SDG institusi dari negara asal yang memberikan SDG information required for seed introduction/importation to Indonesia

  1. ktivasi (Registrasi) Data Perusahaan secara Online Buka link www.perizinan.pertanian.go.id lalu pilih menu SDG TANAMAN untuk mengajukan Permohonan Klik Menu REGISTRASI Isi data perusahaan dan alamat email yang aktif untuk mendapatkan password lalu klik SIMPAN. Login menggunakan username alamat email yang didaftarkan dan password yang dikirimkan ke email terdaftar. Pilih menu PERUSAHAAN, klik menu edit (ikon) untuk melengkapi data pemohon, klik SIMPAN. Upload persyaratan administrasi yang sudah disediakan pada system di Scan berwarna dan di upload sesuai asli. Pada menu PERUSAHAAN ubah status dengan klik TIDAK AKTIF, Pilih modul permohonan SDG tanaman untuk proses aktifasi dengan melakukan check box, lalu klik KIRIM Bila sudah sesuai akun akan diaktifkan dan pemohon sudah menerima Hak Akses dan dapat mengajukan permohonan secara online.
  2. engajuan Permohonan Pemasukan dan Pengeluaran SDG Tanaman Pemohon mengajukan permohonan tertulis secara online dilengkapi persyaratan kepada Kepala Badan Litbang Pertanian melalui Kepala Pusat PVTPP; Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus telah selesai memeriksa dokumen dan memberikan jawaban menolak atau menerima; Permohonan pemasukan SDG tanaman yang dinyatakan diterima oleh Kepala Pusat PVTPP disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk mendapatkan rekomendasi atau surat pemberitahuan Analisis Resisko Organisme Penganggu Tanaman (AROPT) Kepala Badan Karantina Pertanian dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja harus sudah menerbitkan rekomendasi atau surat pemberitahuan AROPT dan disampaikan kepada Kepala Pusat PVTPP. (Note : Proses AROPT selama 90 hari kerja) Permohonan yang sudah mendapat rekomendasi dari Badan Karantina Pertanian disampaikan kepada Kepala Badan Litbang Pertanian secara online sebagai pertimbangan penerbitan permohonan Izin Pemasukan SDG Tanaman Kepala Badan Litbang Pertanian memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Komnas SDG dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; Jika permohonan diterima, izin pemasukan dan/atau pengeluaran oleh Kepala Badan Litbang Pertanian disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat PVTPP dengan tembusan Kepala Badan Karantina Pertanian.

108 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemasukan dan Pengeluaran SDG Tanaman

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online