Pemasukan Ternak Ruminansia Besar

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. Permohonan Pemasukan Bakalan Pertama kali Nomor Induk Berusaha (NIB) Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir Rekomendasi Persetujuan Dinas Propinsi Surat pernyataan Pemenuhan Indukan 5i Rekomendasi (Indukan wajib dikembangbiakkan dan dapat dilakukan secara bertahap selama masa berlaku Rekomendasi) Surat keterangan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan Surat pernyataan merealisasikan pemasukan yang tercantum dalam rekomendasi Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah
  2. Permohonan Pemasukan Berikutnya Nomor Induk Berusaha (NIB) Rekomendasi Persetujuan Dinas Propinsi Surat keterangan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan Surat pernyataan bersedia merealisasikan pemasukan Indukan yang tercantum dalam rekomendasi Surat pernyataan pemenuhan Indukan 5i Rekomendasi (Indukan wajib dikembangbiakkan dan dapat dilakukan secara bertahap selama masa berlaku Rekomendasi) Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah
  3. Permohonan Pemasukan Indukan dan Jantan Produktif Pertama kali Nomor Induk Berusaha (NIB) Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir Rekomendasi Persetujuan Dinas Propinsi Surat keterangan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah
  4. Permohonan Pemasukan Indukan dan Jantan Produktif Berikutnya Nomor Induk Berusaha (NIB) Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir Rekomendasi Persetujuan Dinas Propinsi Surat keterangan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan Laporan realisasi Pemasukan untuk Rekomendasi sebelumnya Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah

  1. Aktivasi (Registrasi) Data Perusahaan secara Online Pemohon datang ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk mendapatkan username dan password dengan mengisi web form dan membawa dokumen Buka link www.perizinan.pertanian.go.id lalu pilih menu izin komersial RUMINANSIA BESAR dan SIGN IN Mengunggah dokumen persyaratan administrasi sesuai aslinya dalam format pdf
  2. Pengajuan Permohonan Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Untuk memperoleh Rekomendasi, Pelaku Usaha mengajukan permohonan secara online dilengkapi dengan persyaratan administrasi kepada Direkur Jenderal Peternakan dan Keswan Hewan melalui Kepala Pusat PVTPP Kepala Pusat PVTPP melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) hari kerja harus memberikan jwaban permohonan ditolak atau permohonan disetujui Persetujuan permohonan oleh Kepala Pusat PVTPP disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan secara online Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima permohonan melakukan kajian teknis dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus memberikan jawaban permohonan ditolak atau permohonan disetujui Permohonan yang disetujui diterbitkan Rekomendasi oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan disampaikan kepada Kepala Pusat PVTPP secara online Kepala Pusat PVTPP menyampaikan Rekomendasi kepada Pelaku Usaha dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melalui Indonesia National Single Window (INSW) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemasukan Ternak Ruminansia Besar

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store