Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras Tertentu

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. Persyaratan Administrasi NomorIndukBerusaha (NIB) KartuTandaPenduduk (KTP) atauidentitaspimpinanperusahaan; Surat Izin Usaha PerdagangandanNomorPokokWajibPajakperusahaan AktaPendiri Perusahaan danperubahannya Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  2. PersyaratanTeknisRekomendasi Ekspor Beras Tertentu Surat keterangan mengenai pesanan (confirmation order) dari pembeli di luar negeri Sertifikasi Organik dari Lembaga Sertifikasi Organik yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau sesuai dengan permintaan di negara tujuan (untuk beras organik)
  3. Persyaratan Administrasi NomorIndukBerusaha (NIB) KartuTandaPenduduk (KTP) atauidentitaspimpinanperusahaan; Surat Izin Usaha PerdagangandanNomorPokokWajibPajakperusahaan AktaPendiri Perusahaan danperubahannya Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. PersyaratanTeknis Rekomendasi Impor Beras Tertentu Impor Beras dilakukan apabila produksi beras dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak diproduksi di salam negeri Jenis beras meliputi : Beras ketan utuh Beras Thai Hom Mali dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5ras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5ras Basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% Importir beras adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan sebagai IT Beras dari Menteri Perdagangan Untuk beras thai hom mali, beras japonica dan beras basmati persyaratan teknis meliputi : Keterangan jaminan suplai dari eksportir Surat permintaan dari toko modern, kebutuhan hotel, restoran, katering, rumah sakit atau apotik Pernyataan tidak untuk diperjualbelikan di pasar tradisional dan pasar induk Keterangan kemurnian varietas beras dari negara asal

  1. Aktifasi (Registrasi) Data Perusahaan secara Online Buka link http://simpel.pertanian.go.id lalu pilih menu izin komersial REKOMENDASI EKSPOR BERAS ATAU IMPOR BERAS dan SIGN IN Mengunggah dokumen persyaratan administrasi sesuai aslinya dalam format pdf
  2. Pengajuan Permohonan Rekomendasi Ekspor Beras Pemohon mengajukan permohonan secara online kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Hewan melalui Kepala Pusat PVTPP Kepala Pusat PVTPP setelah menerima permohonan, memeriksa kelengkapan administrasi dalam jangka waktu 1 (satu) jam sudah memberikan jawaban menolak atau menyetujui. Permohonan yang diterima disampaikan oleh Kepala Pusat PVTPP kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan untuk pemenuhan persyaratan teknis Dirjen Tanaman Pangan melakukan kajian teknis dan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) jam di hari kerja harus memberi jawaban diterima atau ditolak Permohonan disetujui diterbitkan Surat Rekomendasi Ekspor yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan
  3. Aktifasi (Registrasi) Data Perusahaan secara Online Buka link http://simpel.pertanian.go.id lalu pilih menu izin komersial REKOMENDASI EKSPOR BERAS ATAU IMPOR BERAS dan SIGN IN Mengunggah dokumen persyaratan administrasi sesuai aslinya dalam format pdf
  4. Pengajuan Permohonan Rekomendasi Impor Beras Pemohon mengajukan perrmohonan secara online kepasa Direktur Jenderal Tanaman Pangan Hewan melalui Kepala Pusat PVTPP Kepala Pusat PVTPP setelah menerima permohonan, memeriksa kelengkapan administrasi dalam jangka waktu 2 (dua) hari sudah memberikan jawaban menolak atau menyetujui. Permohonan yang diterima disampaikan oleh Kepala Pusat PVTPP kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan untuk pemenuhan persyaratan teknis Dirjen Tanaman Pangan melakukan kajian teknis dan paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari di hari kerja harus memberi jawaban diterima atau ditolak Permohonan disetujui diterbitkan Surat Rekomendasi Impor yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan

<meta charset="utf-8" />

Pengajuan permohonan rekomendasi Ekspor Beras Tertentu oleh pengguna secara online adalah 1 (satu) jam pada hari kerja di Pusat PVTPP sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar dan akan dilanjutkan dengan verifikasi teknis selama 2 (dua) jam pada hari kerja di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Sedangkan pengajuan permohonan rekomendasi Impor Beras Tertentu oleh pengguna secara online adalah 2 (dua) hari kerja di Pusat PVTPP sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar dan akan dilanjutkan dengan verifikasi teknis selama 10 (sepuluh) hari kerja di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan



<meta charset="utf-8" />Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketetuan PP 35 Tahun 2016 untuk Ekspor Beras Tertentu  Gratis dan untuk Impor Beras Tertentu biayanya Rp. 8.000,- / kg

Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras Tertentu

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store