No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020
<meta charset="utf-8" />
Pengajuan permohonan pemasukan benih Tanaman adalah pengguna secara online adalah verifikasi dokumen di Pusat PVTPP selama 3 hari kerja ,rekomendasi karantina 5 hari kerja, Proses AROPT , untuk permohonan pemasukan tanaman pangan,SDG,Hijauan Pakan Ternak selama 90 hari kerja di Badan Karantina, Verifikasi teknis 10 (sepuluh) hari kerja di Ditjen Hortikultura, Penyerahan SIP 2 (dua) hari kerja di PPVTPP.
Pengajuan permohonan pengeluaran Verifikasi dokumen 45 menit di PVTPP, Verifikasi kajian teknis 120 menit di Ditjen Hortikultura, Penyerahan SIP 15 menit.
Tidak dipungut biaya
Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store