Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. http://simpel.pertanian.go.id/
  2. Persyaratan Teknis Pelepasan Varietas Varietas yang bersangkutan mempunyai keunggulan dan/atau keunikan serta kegunaan spesifik; Jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan Pelepasan Varietas; Tersedia ringkasan rancangan uji adaptasi/multilokasi; dan Benih Produk Rekayasa Genetik harus mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. Pengadaan Benih Bina Varietas sudah dilepas; Memenuhi standar mutu Benih Bina; dan Jenis dan jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan Benih Bina yang dibutuhkan Benih Kelapa Sawit Rekomendasi kesiapan lahan dari Dinas Perkebunan sesuai kewenangan; Pernyataan bahwa benih untuk dibudidayakan di kebun sendiri; dan Bukti pembelian benih produksi dalam negeri paling kurang 75i kebutuhan yang akan dibudidayakan. Benih tetua/benih sumber dari varietas yang sudah dilepas Benih tetua/benih sumber belum cukup tersedia atau tidak dapat diproduksi di Wilayah Negara Republik Indonesia; dan Jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi benih untuk pemenuhan kebutuhan benih dalam negeri dan/ atau ekspor. Benih untuk produksi benih tujuan ekspor Melampirkan rencana produksi benih (luas yang akan ditanam dan perkiraan produksi); Jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi; dan Rekomendasi kesesuaian lahan teknis dari Dinas kabupaten/kota setempat. Benih untuk tujuan uji BUSS dan USS Jenis maupun jumlah benih harus sesuai dengan kebutuhan pengujian Benih untuk kebutuhan Pemerhati Tanaman Jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk Pemerhati Tanaman paling banyak 100 biji, 10 batang stek, atau 10 umbi untuk setiap jenis dan/atau varietas; Benih yang dimasukkan tidak boleh dalam bentuk planlet hasil dari perbanyakan tissue culture;· Rencana lokasi penanaman. Benih untuk tujuan pameran, promosi dan/atau lomba Identitas calon peserta pameran, promosi dan/atau Iomba; Melampirkan undangan keikutsertaan dalam pameran, promosi dan/atau Iomba dari panitia penyelenggara yang telah mempunyai izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang; Pernyataan ikut pameran dari penyelenggara pameran, promosi dan/atau Iomba; Jenis serta jumlah benih sesuai dengan kebutuhan untuk pameran, promosi dan/atau tim lomba; Pernyataan setelah selesai pameran, promosi dan/atau lomba benih harus dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dimusnahkan, dengan berkoordinasi kepada petugas karantina tumbuhan Benih tujuan pelayanan pengujian mutu benih untuk mendapatkan Orange International Certificate (OIC) atau Blue International Certificate (BIC) Jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud; Surat identitas benih yang diuji; Jenis sertifikat yang dimohonkan. Benih tujuan uji profisiensi atau validasi metode Surat keterangan non commercial invoice; Jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud; surat keikutsertaan dalam uji profisiensi atau validasi metode dan/atau surat pemberitahuan dari penyelenggaraan uji profisiensi/validasi metode; Untuk validasi metode harus dilengkapi proposal.
  3. Persyaratan Pemasukan Benih Tanaman Perkebunan, Benih Tanaman Pangan, dan Hijauan Pakan Ternak. Persyaratan Administrasi Badan Usaha/Badan Hukum Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, untuk badan usaha; Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk badan hukum; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); profil perusahaan; tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor) Pimpinan Perusahaan; keterangan domisili perusahaan; Angka Pengenal Import Umum/Terbatas (API-U/T); dan izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih. Nomor Induk Berusaha (NIB) Instansi Pemerintah Surat Permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Instansi Pemerhati Tanaman Kartu Tanda Penduduk (KTP); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pelanggan Luar Negeri Tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor); dan company profile perusahaan. Note : Pemohon juga melampirkan Information Required for Seed Introduction/Importation to Indonesia (formulir Model – 11) Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported into Indonesia, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal (formulir Model – 12) Persyaratan Teknis Pelepasan Varietas Varietas yang bersangkutan mempunyai keunggulan dan/atau keunikan serta kegunaan spesifik; Jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan Pelepasan Varietas; Tersedia ringkasan rancangan uji adaptasi/multilokasi; dan Benih Produk Rekayasa Genetik harus mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. Pengadaan Benih Bina Varietas sudah dilepas; Memenuhi standar mutu Benih Bina; dan Jenis dan jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan Benih Bina yang dibutuhkan Benih Kelapa Sawit Rekomendasi kesiapan lahan dari Dinas Perkebunan sesuai kewenangan; Pernyataan bahwa benih untuk dibudidayakan di kebun sendiri; dan Bukti pembelian benih produksi dalam negeri paling kurang 75i kebutuhan yang akan dibudidayakan. Benih tetua/benih sumber dari varietas yang sudah dilepas Benih tetua/benih sumber belum cukup tersedia atau tidak dapat diproduksi di Wilayah Negara Republik Indonesia; dan Jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi benih untuk pemenuhan kebutuhan benih dalam negeri dan/ atau ekspor. Benih untuk produksi benih tujuan ekspor Melampirkan rencana produksi benih (luas yang akan ditanam dan perkiraan produksi); Jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi; dan Rekomendasi kesesuaian lahan teknis dari Dinas kabupaten/kota setempat. Benih untuk tujuan uji BUSS dan USS Jenis maupun jumlah benih harus sesuai dengan kebutuhan pengujian Benih untuk kebutuhan Pemerhati Tanaman Jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk Pemerhati Tanaman paling banyak 100 biji, 10 batang stek, atau 10 umbi untuk setiap jenis dan/atau varietas; Benih yang dimasukkan tidak boleh dalam bentuk planlet hasil dari perbanyakan tissue culture;· Rencana lokasi penanaman. Benih untuk tujuan pameran, promosi dan/atau lomba Identitas calon peserta pameran, promosi dan/atau Iomba; Melampirkan undangan keikutsertaan dalam pameran, promosi dan/atau Iomba dari panitia penyelenggara yang telah mempunyai izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang; Pernyataan ikut pameran dari penyelenggara pameran, promosi dan/atau Iomba; Jenis serta jumlah benih sesuai dengan kebutuhan untuk pameran, promosi dan/atau tim lomba; Pernyataan setelah selesai pameran, promosi dan/atau lomba benih harus dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dimusnahkan, dengan berkoordinasi kepada petugas karantina tumbuhan Benih tujuan pelayanan pengujian mutu benih untuk mendapatkan Orange International Certificate (OIC) atau Blue International Certificate (BIC) Jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud; Surat identitas benih yang diuji; Jenis sertifikat yang dimohonkan. Benih tujuan uji profisiensi atau validasi metode Surat keterangan non commercial invoice; Jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud; surat keikutsertaan dalam uji profisiensi atau validasi metode dan/atau surat pemberitahuan dari penyelenggaraan uji profisiensi/validasi metode; Untuk validasi metode harus dilengkapi proposal.
  4. Persyaratan Pengeluaran Benih Tanaman Perkebunan, Benih Tanaman Pangan dan Hijauan Pakan Ternak. Persyaratan Administrasi Perseorangan Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Badan usaha atau badan hukum Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, untuk badan usaha; Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk badan hukum; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); profil perusahaan; tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor) Pimpinan Perusahaan; keterangan domisili perusahaan; izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih. Nomor Induk Berusaha (NIB). Instansi Pemerintah Permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Instansi

  1. Aktifasi (Registrasi) Data Perusahaan secara Online Buka link http://simpel.pertanian.go.id/ lalu pilih menu BENIH TANAMAN PERKEBUNAN untuk mengajukan Permohonan benih tanaman perkebunan, menu BENIH TANAMAN PANGAN untuk mengajukan Permohonan benih tanaman pangan dan menu BENIH HIJAUAN PAKAN TERNAK untuk mengajukan permohonan benih hijauan pakan ternak. (Note : Untuk pemohon yang telah memiliki akun pada aplikasi SIMPEL tidak perlu melakukan registrasi, cukup mengaktifkan modul sesuai layanan yang diajukan) Klik Menu REGISTRASI Isi data perusahaan dan alamat email yang aktif untuk mendapatkan password lalu klik SIMPAN. Login menggunakan username alamat email yang didaftarkan dan password yang dikirimkan ke email terdaftar. Pilih menu PERUSAHAAN, klik menu edit (ikon) untuk melengkapi data pemohon, klik SIMPAN. Upload persyaratan administrasi yang sudah disediakan pada system di Scan berwarna dan di upload sesuai asli. Pada menu PERUSAHAAN ubah status dengan klik TIDAK AKTIF, Pilih modul permohonan sesuai kebutuhan untuk proses aktifasi dengan melakukan check box, lalu klik KIRIM Bila sudah sesuai akun akan diaktifkan dan pemohon sudah menerima Hak Akses dan dapat mengajukan permohonan secara online.
  2. Pengajuan Permohonan Pemasukan Benih Tanaman Pemohon mengajukan permohonan izin pemasukan secara online kepada Direktur Jenderal Teknis terkait melalui Kepala Pusat PVTPP dengan tembusan Kepala Badan Karantina Pertanian Kepala Pusat PVTPP setelah menerima permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus selesai memeriksa kelengkapan dokumen administrasi, dan memberi jawaban menerima atau menolak Permohonan pemasukan benih tanaman yang dinyatakan diterima oleh Kepala Pusat PVTPP disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk mendapatkan rekomendasi atau surat pemberitahuan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tanaman (AROPT) Kepala Badan Karantina Pertanian dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja harus sudah menerbitkan rekomendasi atau surat pemberitahuan AROPT dan disampaikan kepada Kepala Pusat PVTPP. (Note : Proses AROPT , untuk Permohonan pemasukan tanaman pangan,SDG,Hijauan Pakan Ternak selama 90 hari kerja) Permohonan yang sudah mendapat rekomendasi dari Badan Karantina Pertanian disampaikan kepada Direktur Jenderal Teknis terkait secara online sebagai pertimbangan penerbitan permohonan Izin Pemasukan Benih Tanaman Direktur Jenderal Teknis terkait setelah menerima permohonan Izin Pemasukan Benih Tanaman disertai rekomendasi Kepala Badan Karantina Pertanian dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja memberi jawaban menolak atau menerima Jika permohonan diterima, Direktur Jenderal Teknis terkait menerbitkan Izin Pemasukan Benih Tanaman dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian Izin Pemasukan Benih Tanaman dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja oleh Kepala Pusat PVTPP telah disampaikan kepada pemohon
  3. Pengajuan Permohonan Pengeluaran Benih Tanaman Pemohon mengajukan permohonan pengeluaran secara online kepada Direktur Jenderal Teknis terkait melalui Kepala Pusat PVTPP dengan tembusan Kepala Badan Karantina Pertanian Kepala Pusat PVTPP setelah menerima permohonan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima ) menit harus selesai memeriksa kelengkapan dokumen administrasi, dan memberi jawaban menerima atau menolak Permohonan yang diterima disampaikan kepada Direktur Jenderal Teknis terkait secara online Direktur Jenderal Teknis terkait setelah menerima permohonan Izin Pengeluaran Benih Tanaman dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh ) menit atau 2 jam memberi jawaban menolak atau menerima Jika permohonan diterima, Direktur Jenderal Teknis terkait menerbitkan Izin Pemasukan dan/atau Pengeluaran Benih Tanaman dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian Izin Pemasukan dan/atau Pengeluaran Benih Tanaman dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) menit oleh Kepala Pusat PVTPP telah disampaikan kepada pemohon

<meta charset="utf-8" />

Pengajuan permohonan pemasukan benih Tanaman adalah pengguna secara online adalah verifikasi dokumen di Pusat PVTPP selama 3 hari kerja ,rekomendasi karantina 5 hari kerja, Proses AROPT , untuk permohonan pemasukan tanaman pangan,SDG,Hijauan Pakan Ternak selama 90 hari kerja di Badan Karantina, Verifikasi teknis  10 (sepuluh) hari kerja  di Ditjen Hortikultura, Penyerahan SIP   2 (dua) hari kerja di  PPVTPP.

Pengajuan permohonan pengeluaran Verifikasi dokumen 45  menit di PVTPP, Verifikasi kajian teknis 120 menit di Ditjen  Hortikultura, Penyerahan SIP 15  menit



Tidak dipungut biaya

Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online