Pelayanan Konsultasi Hukum Gratis

  1. Fotokopi KTP / kartu identitas lainnya dan mengisi buku Tamu yang disediakan.

  1. 1. Masyarakat datang ke Kantor kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan menemui Jaksa Pengacara Negara yang telah ditunjuk dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
  2. 2. Masyarakat mengisi buku register pelayanan hukum sesuai dengan identitas masyarakat/ pemohon (KTP, SIM atau identitas lainnya).
  3. 3. Jaksa Pengacara Negara tersebut menanyakan mengenai masalah yang dihadapi oleh masyarakat/ pemohon.
  4. 4. Masyarakat/ pemohon menceritakan masalah hukum yang ingin di konsultasi secara singkat dan jelas kepada Jaksa Pengacara Negara.
  5. 5. Jaksa Pengacara Negara mencatat pokok-pokok permasalahan masyarakat/pemohon.
  6. 6. Jaksa Pengacara Negara menjawab secara yuridis normatif dengan singkat, jelas sesuai dengan pertanyaan masyarakat tentang hukum dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. 7. Apabila Jaksa Pengacara Negara belum mendapatkan jawaban mengenai permasalahan pemohon, maka Jaksa Pengacara Negara mengatakan kepada masyarakat/pemohon jika permasalahan tersebut perlu dilakukan diskusi terlebih dahulu dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasubsi pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Jaksa Pengacara Negara.
  8. 8. Apabila telah disepakati barulah Jaksa Pengacara Negara yang menerima konsultasi masyarakat/ pemohon tersebut menyampaikan informasi dimaksud kepada masyarakat/pemohon.

1. Pelayanan hari Senin hingga Jum’at, Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, kecuali hari libur dan hari libur nasional;

2.15 s/d 30 menit (terhitung setelah bertemu dengan pemberi layanan konsultasi).


Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Hukum

Jl. Jend. Sudirman No. 295, Simpang Empat, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau.

kn.pekanbaru@kejaksaan.go.id atau melalui SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Hukum Gratis"