Pengeluaran Ternak Ruminansia Kecil dan Babi

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. Persyaratan Administrasi Badan Hukum Nomor Induk Berusaha (daftar melalui Online Single Submission www.oss.go.id Akte pendirian perusahaan dan perubahannya; Kartu Tanda Penduduk atau identitas pimpinan perusahaan; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Surat tanda daftar atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; Rekomendasi dinas provinsi; Laporan realisasi pengeluaran (tidak berlaku bagi Pelaku Usaha yang pertama kali melakukan Pengeluaran Ruminansia Kecil dan/atau Babi) Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah. Persyaratan Teknis Status kesehatan daerah asal dan lokasi peternakan asal; Memenuhi persyaratan teknsi kesehatan hewan (health requiretment di Negara tujuan; dan Untuk Ruminansia Kecil dan Babi hasil persilangan dengan berat paling kurang 25 (dua puluh lima) kg per ekor.

  1. Aktifasi (Registrasi) Data Perusahaan secara Online (dilakukan untuk perusahaan yang belum registrasi) Buka link www.simpel.pertanian.go.id lalu pilih menu Ruminansia Kecil dan Babi Klik menu pendaftaran Isi data yang dibutuhkan dan masukkan alamat email yang aktif untuk mendapatkan password lalu klik daftar Login menggunakan username alamat email yang didaftarkan dan password yang dikirimkan ke email terdaftar Pada halaman dashboard pemohon klik profile pemohon Pilih menu dokumen perusahaan Klik action menu untuk memperbarui data perusahaan, upload dokumen perusahaan untuk mengunggah dokumen persyaratan Setelah proses pengunggahan dokumen berhasil, pemohon dapat logout dari aplikasi Pemohon datang ke loket Layanan Rekomendasi Ditjen PKH untuk verifikasi keaslian dan kelengkapan dokumen
  2. Pengajuan Permohonan Pengeluaran Ruminansia Kecil dan Babi Pemohon mengajukan permohonan secara online menggunakan format model-1 untuk pemasukan dan format model-5 untuk pengeluaran dengan dilengkapi persyaratan administratif kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) melalui Kepala Pusat PVTPP Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus sudah memberi jawaban ditolak atau diterima Permohonan yang diterima oleh Kepala Pusat PVTPP disampaikan kepada Dirjen PKH untuk mendapatkan analisis persyaratan teknis Dirjen PKH dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja harus memberikan jawaban ditolak atau disetujui

3 Jam

<meta charset="utf-8" />

Biaya pelayanan pengeluaran ruminansia kecil dan babi  sesuai PP Tarif No. 35 Tahun 2016.



Pengeluaran Ternak Ruminansia Kecil dan Babi

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simpel.pertanian.go.id