No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020
Persyaratan Administrasi Badan Hukum Nomor Induk Berusaha (daftar melalui Online Single Submission www.oss.go.id Akte pendirian perusahaan dan perubahannya; Kartu Tanda Penduduk atau identitas pimpinan perusahaan; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Surat tanda daftar atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; Rekomendasi dinas provinsi; Laporan realisasi pengeluaran (tidak berlaku bagi Pelaku Usaha yang pertama kali melakukan Pengeluaran Ruminansia Kecil dan/atau Babi) Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah. Persyaratan Teknis Status kesehatan daerah asal dan lokasi peternakan asal; Memenuhi persyaratan teknsi kesehatan hewan (health requiretment di Negara tujuan; dan Untuk Ruminansia Kecil dan Babi hasil persilangan dengan berat paling kurang 25 (dua puluh lima) kg per ekor.
Aktifasi (Registrasi) Data Perusahaan secara Online (dilakukan untuk perusahaan yang belum registrasi)
Buka link www.simpel.pertanian.go.id lalu pilih menu Ruminansia Kecil dan Babi
Klik menu pendaftaran
Isi data yang dibutuhkan dan masukkan alamat email yang aktif untuk mendapatkan password lalu klik daftar
Login menggunakan username alamat email yang didaftarkan dan password yang dikirimkan ke email terdaftar
Pada halaman dashboard pemohon klik profile pemohon
Pilih menu dokumen perusahaan
Klik action menu untuk memperbarui data perusahaan, upload dokumen perusahaan untuk mengunggah dokumen persyaratan
Setelah proses pengunggahan dokumen berhasil, pemohon dapat logout dari aplikasi
Pemohon datang ke loket Layanan Rekomendasi Ditjen PKH untuk verifikasi keaslian dan kelengkapan dokumen
Pengajuan Permohonan Pengeluaran Ruminansia Kecil dan Babi
Pemohon mengajukan permohonan secara online menggunakan format model-1 untuk pemasukan dan format model-5 untuk pengeluaran dengan dilengkapi persyaratan administratif kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) melalui Kepala Pusat PVTPP
Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus sudah memberi jawaban ditolak atau diterima
Permohonan yang diterima oleh Kepala Pusat PVTPP disampaikan kepada Dirjen PKH untuk mendapatkan analisis persyaratan teknis
Dirjen PKH dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja harus memberikan jawaban ditolak atau disetujui
3 Jam
<meta charset="utf-8" />
Biaya pelayanan pengeluaran ruminansia kecil dan babi sesuai PP Tarif No. 35 Tahun 2016.