Rekomendasi Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau olahannya Untuk Pangan
No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020
Persyaratan Administrasi untuk Perusahaan Peternakan, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah surat permohonan; NIB yang berlaku sebagai angka pengenal impor; Akta pendirian dan perubahan terakhir; Surat tanda daftar atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; NKV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Surat keterangan bermaterai pengusaan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang telah memiliki NKV dan alat transportasi berpendingin disertai bukti/dokumen pendukungnya, kecuali untuk pemasukan daging olahan siap edar yang tidak memerlukan fasilitas berpendingin sebagaimana informasi pada label produk; Sertifikat halal bagi yang dipersyaratkan dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh otoritas halal Indonesia; Rekomendasi Dinas Provinsi; Mempunyai dokter hewan yang berkompeten di bidang Kesmavet, dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan; Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah; Surat pernyataan bermaterai tidak sedang memiliki permasalahan hokum terkait Rekomendasi. untuk lembaga Sosial surat permohonan; penetapan sebagai lembaga social dari instansi berwenang; keterangan pemberian hibah dari Negara Asal; bukti penguasaan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang memiliki NKV dan alat transportasi berpendingin disertai bukti/dokumen pendukungnya, kecuali untuk pemasukan Daging Olahan siap edar yang tidak memerlukan fasilitas berpendingin sebagaimana informasi pada label produk; mempunyai dokter hewan yang berkompeten di bidang Kesmavet, dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan Lembaga Sosial; Surat pernyataan tidak akan memperjualbelikan karkas, Daging, Jeroan (Edible Offal), dan/atau olahannya; sertifikasi halal bagi yang dipersyaratkan dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh otoritas halal Indonesia; keterangan calon penerima; surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah. untuk Perwakilan Negara Asing/Lembaga International surat permohonan; identitas pimpinan dan/atau wakil yang ditugaskan/dikuasakan; bukti penguasaan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage); surat pernyataan untuk kebutuhan internal dan tidak diedarkan; sertifikat halal bagi yang dipersyaratkan dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh otoritas halal Indonesia; surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Persyaratan Teknis Hewan dan Kesmavet jenis karkas, Daging , Jeroan (Edible Offal), dan/atau olahannya; masa penyimpanan karkas, Daging , Jeroan (Edible Offal) sampai tiba di wilayah Negara Republik Indonesia; persyaratan Negara Asal dan Unit Usaha; persyaratan kemasan, label, dan pengangkutan.
Aktivasi (Registrasi) Data Perusahaan secara Online
Pemohon mendaftar di link https://simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id
Verifikator akan mengirimkan password ke email yang didaftarkan.
Pengajuan Permohonan Rekomendasi Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan/atau Olahannya untuk Pangan
Untuk memperoleh Rekomendasi Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan/atau Olahannya untuk Pangan, Pemohon mengajukan permohonan pemenuhan Komitmen secara online melalui link https://simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id kepada Direkur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala Pusat PVTPP
Dalam memproses dokumen pemenuhan Komitmen, Pusat PVTPP melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi paling lama 1 (satu) hari kerja.
Apabila hasil verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dinyatakan tidak lengkap atau benar, permohonan ditolak; atau lengkap dan benar, permohonan diterima.
Permohonan ditolak diberitahukan oleh Kepala PPVTPP kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakannya secara online.
Permohonan diterima diteruskan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan secara online.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan kajian teknis untuk memeriksa pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan dan Kesmavet . Kajian teknis dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Apabila hasil kajian teknis pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan dan Kesmavet dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak; atau memenuhi persyaratan, rekomendasi teknis diberikan.
Permohonan ditolak diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Kepala PPVTPP disertai alasan penolakannya secara online.
Rekomendasi teknis diberikan oleh Direktur Jenderal selaku pejabat Otoritas Veteriner nasional kepada Menteri.
Menteri memberikan mandat penerbitan Rekomendasi kepada Direktur Jenderal.
14 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
ekomendasi Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau olahannya Untuk Pangan