Izin Usaha Obat Hewan

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. PERSYARATAN PEMENUHAN KOMITMEN IZIN USAHA OBAT HEWAN Produsen Pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; Pernyataan mempunyai tenaga dokter hewan dan apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis; Bukti pembayaran PNBP.
  2. Importir Pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; Pernyataan mempunyai tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis; Bukti pembayaran PNBP.
  3. Pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; Pernyataan mempunyai tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis; Bukti pembayaran PNBP.

  1. Aktivasi (Registrasi) secara Online Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan harus mengurus izin usaha obat hewan dari OSS melalui link www.oss.go.id Setelah mendapatkan izin usaha obat hewan dari OSS maka Pelaku Usaha dapat mendaftar di link www.izinusaha.pertanian.go.id untuk mendapatkan akun. Mendaftar dengan memasukkan nomor NIB dan email yang dipakai di OSS. Verifikator akan mengirimkan password ke email yang didaftarkan.
  2. Pengajuan Permohonan Izin Usaha Obat Hewan Untuk memperoleh Izin Usaha Obat Hewan, Pelaku Usaha mengajukan permohonan pemenuhan Komitmen secara online melalui link www.izinusaha.pertanian.go.id dilengkapi dengan persyaratan administrasi kepada Direkur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala Pusat PVTPP Dalam memproses dokumen pemenuhan Komitmen, Pusat PVTPP melakukan koordinasi dengan Tim Teknis. Tim Teknis melakukan evaluasi paling lama 14 (empat belas) hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan atas Komitmen. Berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan Komitmen, Tim Teknis memberikan persetujuan atau penolakan pemenuhan Komitmen. Atas persetujuan atau penolakan, Pusat PVTPP melakukan notifikasi ke system OSS. Penyampaian hasil evaluasi pemenuhan Komitmen, pemberian persetujuan atau penolakan, dan notifikasi ke system OSS dilakukan paling lama 2 (dua) hari Penolakan dapat berupa : Penolakan untuk dilakukan perbaikan pemenuhan komitmen; atau Penolakan permanen. Dengan disertai penjelasan/keterangan penolakan. Penolakan untuk dilakukan perbaikan pemenuhan Komitmen dilakukan dalam hal terdapat kekurangan pemenuhan data dalam Komitmen dan/atau hasil evaluasi kelayakan lokasi. Penolakan permanen dilakukan dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi komitmen. Atas notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen untuk dilakukan perbaikan, Pelaku Usaha dapat mengajukan perbaikan pemenuhan Komitmen. Atas penolakan permanen, Pelaku Usaha dapat mengajukan ulang pemenuhan Komitmen. Atas notifikasi persetujuan, Lembaga OSS mengeluarkan Izin Usaha Obat Hewan yang berlaku efektif, dilengkapi dengan pejabat pemberi persetujuan.

18 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Obat Hewan

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id