Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. Persyaratan Administrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya Rekomendasi dari Dinas Daerah Provinsi yang berlaku untuk 12 bulan Instalasi Karantina hewan yang telah ditetapkan Dokumen profil perusahaan (company profile) perusahaan Surat keterangan memiliki dokter hewan yang bertanggung jawab dibidang kesehatan hewan dan keamanan Pakan dengan melampirkan salinan ijazah dokter hewan yang sudah dilegalisir sesuai dengan Format -1 Dokumen rencana pemasukan dan rencana distribusi BPAH untuk 1 tahun sesuai dengan format -2 Surat pernyataan bermaterai tidak menggunakan /mendistribusikan Bahan Pakan asal ruminansia untuk bahan pakan asal ruminansia sesuai Format-3 Surat pernyataan bermaterai bahwa BPAH yang dimasukkan hanya untuk pembuatan Pakan unggas, babi dan ikan sesuai dengan format -4 Surat pernyataan bermaterai bersedia menyediakan gudang penyimpanan dan memenuhi persyaratan mutu dan keamanan Bahan Pakan sesuai dengan format-5 Surat pernyataan bermaterai bahwa persyaratan administrasi benar dan sah sesuai dengan format -6
  2. Persyaratan Teknis Pemasukan BPAH Persyaratan Kesehatan Hewan Persyaratan Kesehatan Hewan berdasarkan Negara Asal BPAH yang berasal dari Ruminansia : Berstatus bebas atau tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)/Foot and Mouth Disease (FMD). Jika berasal dari Negara Asal Tertular Penyakit PMK dan FMD harus melalui proses inaktivasi virus dan dilakukan pencegahan rekontaminasi virus Penyakit PMK/FMD Berstatus be negligible BSE Risk atau controlled BSE Risk. Jika BPAH bersal dari Negara cerstatus controlled BSE risk, tidak boleh mengandung SRM. BPAH yang berasal dari Unggas: harus berstatus bebas atau tertular High Pathogenic Avian Influenza (HPAI). Jika berasal dari Negara berstatus tertular HPAI, harus melalui proses inaktivasi virus HPAI dan melakukan pencegahan rekontaminasi virus HPAI. Persyaratan Kesehatan Hewan berdasarkan Unit Usaha Negara Asal : Telah diakreditasi dan didaftar oleh instansi berwenang di Negara asal dan secara rutin dilakukan pengawasan oleh otoritas veteriner Negara asal Sistem produksi terintegrasi dengan Rumah Potong Hewan (RPH) atau menggunakan 1 (satu) jalur produksi per komoditas atau antara pengolahan Bahan Pakan Asal Hewan ruminansia dengan pengolahan Bahan Pakan Asal unggas melalui proses flushing Melakukan sistem pencatatan dengan baik untuk mempermudah penelusuran kembali (traceability) Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan Pakan sesuai dengan pedoman pembuatan pakan yang baik (Good Manufacturing Practices-GMP) dan pedoman penanganan pakan yang baik (Good Handling Practices-GHP) Tidak mengolah Bahan Pakan Asal Hewan yang hewannya berasal dari negara lain Tidak mengolah Bahan Pakan Asal Hewan yang berasal dari babi, bangkai, dan satwa liar Persyaratan Kesehatan Hewan berdasarkan Transloader Negara Asal : Telah diakreditasi dan didaftar oleh instansi berwenang di Negara asal dan secara rutin dilakukan pengawasan oleh otoritas veteriner Negara asal Sistem produksi terintegrasi dengan Rumah Potong Hewan (RPH) atau menggunakan 1 (satu) jalur produksi per komoditas atau antara pengolahan Bahan Pakan Asal Hewan ruminansia dengan pengolahan Bahan Pakan Asal unggas melalui proses flushing Melakukan sistem pencatatan dengan baik untuk mempermudah penelusuran kembali (traceability) Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan Pakan sesuai dengan pedoman pembuatan pakan yang baik (Good Manufacturing Practices-GMP) dan pedoman penanganan pakan yang baik (Good Handling Practices-GHP) Tidak mengolah Bahan Pakan Asal Hewan yang hewannya berasal dari negara lain Tidak mengolah Bahan Pakan Asal Hewan yang berasal dari babi, bangkai, dan satwa liar Persyaratan lainnya Untuk pakan unggas dan non ruminansia (babi), tidak diperbolehkan menggunakan urea atau nitrogen yang bukan protein sebagai campuran dalam formulasi pakannya; Untuk pakan konsentrat ternak ruminansia tidak diperbolehkan menggunakan bahan baku pakan asal hewan ruminansia seperti tepung daging dan tulang (meat bone meal).
  3. Persyaratan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan Persyaratan Administrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya Rekomendasi Dinas Daerah Provinsi yang berlaku untuk 12 bulan Memiliki instalasi karantina hewan yang telah ditetapkan Profil perusahaan (company profile) Surat permohonan rencana pengeluaran Bahan Pakan
  4. Persyaratan Teknis Pengeluaran Memiliki sertifikat kesehatan hewan Memenuhi Standar Mutu bagi yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan

  1. Aktivasi (Registrasi) Data Perusahaan secara Online Pemohon datang ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk mendapatkan username dan password dengan mengisi web form dan membawa dokumen Buka link http://simpel.pertanian.go.id lalu pilih menu izin komersial BAHAN PAKAN ASAL HEWAN dan SIGN IN Mengunggah dokumen persyaratan administrasi sesuai aslinya dalam format pdf
  2. Pengajuan Permohonan Pemasukan Bahan Pakan Asal Hewan Pemohon mengajukan permohonan secara online kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala Pusat PVTPP sesua format-5. Kepala Pusat PVTPP setelah menerima permohonan, memriksa kelengkapan administrasi dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sudah memberikan jawaban menolak atau menyetujui. Permohonan yang diterima disampaikan oleh Kepala Pusat PVTPP kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) untuk pemenuhan persyaratan teknis Dirjen PKH melakukan kajian teknis dan paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja harus memberi jawaban diterima atau ditolak Permohonan disetujui diterbitkan izin pemasukan dalam bentuk keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri.

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store