- Senin - Jumat Pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB kecuali hari libur dan libur nasional.
- Waktu pelayanan untuk pengambilan barang bukti selama 30 menit (untuk barang bukti diluar kendaraan)
- Waktu pelayanan untuk pengantaran barang bukti selama 1-2 hari menyesuaikan antrian antrian permintaan antar barang bukti.
Tidak dipungut biaya
Layanan Pengambilan Barang Bukti dan Antar Barang Bukti
Jl. Jend. Sudirman No. 295, Simpang Empat, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau.
kn.pekanbaru@kejaksaan.go.id atau melalui SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store