Pengembalian Barang Bukti

  1. Dokumen dari Jaksa Penuntut Umum • Petikan Putusan Pengadilan • P-48 (surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan) • BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
  2. Dokumen dari pemilik/penerima barang bukti • Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya • Fotocopy BPKB/Surat Keterangan Finance/Surat Pernyataan BPKB • Fotocopy STNK/Surat Kehilangan dari Kepolisian Apabila barang buktinya berupa kendaraan bermotor • Surat Kuasa ber materai 6000 (apabila yang mengambil bukan atas nama Kendaraan, apabila bunyi dari petikan putusan pengadilan, dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain)

  1. Petugas barang bukti menyerahkan formulir pengembalian barang bukti kepada pemilik/penerima barang bukti.
  2. Pemilik/penerima barang bukti mengisi formulir pengembalian barang bukti
  3. Petugas meminta dokumen yang perlukan untuk pengembalian barang bukti berupa : - Dokumen dari Jaksa Penuntut Umum • Petikan Putusan Pengadilan • P-48 (surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan) • BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan) - Dokumen dari pemilik/penerima barang bukti • Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya • Fotocopy BPKB/Surat Keterangan Finance/Surat Pernyataan BPKB • Fotocopy STNK/Surat Kehilangan dari Kepolisian Apabila barang buktinya berupa kendaraan bermotor • Surat Kuasa ber materai 6000 (apabila yang mengambil bukan atas nama Kendaraan, apabila bunyi dari petikan putusan pengadilan, dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain)
  4. Setelah dokumen-dokumen dilengkapi oleh pemilik/penerima barang bukti kemudian petugas barang bukti menerbitkan dokumen-dokumen berupa Nota pendapat dan BA-20 (Berita Acara Pengembalian Barang Bukti) yang ditandatangani oleh kasubsi Barang Bukti dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Surat Pengembalian Barang Bukti kepada kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pekanbaru apabila barang bukti dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negera (Rupbasan) Pekanbaru.
  5. Setelah dokumen-dokumen tersebut ditandatangani oleh kasubsi Barang Bukti dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Penerima barang Bukti dapat mengambil barang bukti langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru atau di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pekanbaru, apabila penerima barang bukti tidak dapat melakukan pengambilan barang bukti maka petugas barang bukti akan memberikan pelayanan pengantaran barang bukti langsung ke alamat penerima/pemilik barang bukti secara gratis
  6. Petugas barang bukti membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti;
  7. Mencatat dalam buku mutasi atau buku register;


Senin - Jumat Pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB kecuali hari libur dan libur nasional.

- Waktu pelayanan untuk pengambilan barang bukti selama 30 menit (untuk barang bukti diluar kendaraan)

- Waktu pelayanan untuk pengantaran barang bukti selama 1-2 hari menyesuaikan antrian antrian permintaan antar barang bukti.


Tidak dipungut biaya

Layanan Pengambilan Barang Bukti dan Antar Barang Bukti

Jl. Jend. Sudirman No. 295, Simpang Empat, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau.

kn.pekanbaru@kejaksaan.go.id atau melalui SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti"