Izin Usaha Peternakan

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. ERSYARATAN PEMENUHAN KOMITMEN IZIN USAHA PETERNAKAN Keterangan mengenai jenis komoditas, galur, dan lokasi usaha peternakan Rekomendasi bibit dan/atau benih ternak yang akan dikembangkan dari Komisi Bibit Ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru

  1. ur Izin Usaha Peternakan Aktivasi (Registrasi) secara Online Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan harus mengurus izin usaha peternakan dari OSS melalui link www.oss.go.id Setelah mendapatkan izin usaha peternakan dari OSS maka Pelaku Usaha dapat mendaftar di link http://.simpel.pertanian.go.id atau http://izinusaha.pertanian.go.id/ untuk mendapatkan akun. Mendaftar dengan memasukkan nomor NIB dan email yang dipakai di OSS. Verifikator akan mengirimkan password ke email yang didaftarkan.
  2. Pengajuan Permohonan Izin Usaha Peternakan Untuk memperoleh Izin Usaha Peternakan, Pelaku Usaha mengajukan permohonan pemenuhan Komitmen secara online melalui link http://simpel.pertanian.go.id/ atau http://izinusaha.pertanian.go.id/ dilengkapi dengan persyaratan administrasi kepada Direkur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala Pusat PVTPP Dalam memproses dokumen pemenuhan Komitmen, Pusat PVTPP melakukan koordinasi dengan Tim Teknis. Tim Teknis melakukan evaluasi paling lama 15 (lima belas) hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan atas Komitmen. Berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan Komitmen, Tim Teknis memberikan persetujuan atau penolakan pemenuhan Komitmen. Atas persetujuan atau penolakan, Pusat PVTPP melakukan notifikasi ke system OSS. Penyampaian hasil evaluasi pemenuhan Komitmen, pemberian persetujuan atau penolakan, dan notifikasi ke system OSS dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja. Atas notifikasi persetujuan, Lembaga OSS mengeluarkan Izin Usaha Peternakan yang berlaku efektif, dilengkapi dengan pejabat pemberi persetujuan.

19 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Peternakan

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id