Rekomendasi Impor Produk Hortikultura

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. Persyaratan Administrasi Pelaku Usaha dan BUMN akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir; Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan; nomor induk berusaha yang berlaku sebagai API-U untuk umum; nomor induk berusaha yang berlaku sebagai API-P untuk industri; surat pernyataan menggunakan produk impor hortikultura sesuai dengan permohonan RIPH bagi pelaku usaha pemilik API-P; laporan realisasi impor Produk Hortikultura untuk RIPH sebelumnya baik yang terealisasi maupun yang tidak terealisasi sesuai dengan RIPH; dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah. Persyaratan Administrasi dalam Hal Stabilisasi Pasokan dan Harga untuk BUMN Surat penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara; dan Nomor induk berusaha yang berlaku sebagai API-U. Lembaga Sosial KTP dan/atau identitas pimpinan lembaga sosial; Akta pendirian lembaga sosial dan perubahannya yang terakhir; Penetapan sebagai lembaga sosial dari instansi berwenang; Keterangan pemberian dari negara asal; Keterangan calon penerima; Surat pernyataan tidak akan memperjual belikan Produk Hortikultura; dan Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah, sesuai dengan Format3. Perwakilan Negara Asing / Lembaga Internasional Identitas pimpinan dan/atau wakil yang ditugaskan/ dikuasakan; Surat pernyataan untuk kebutuhan internal dan tidak diperjualbelikan; dan Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
  2. Persyaratan Teknis Produk Hortikultura segar harus memenuhi ketentuan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Produk Hortikultura segar yang pertama kali dimasukkan dari negara asal harus dilengkapi hasil analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan karantina dari Badan Karantina Pertanian; Sertifikat penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP) atau sertifikat setara lainnya yang diakui secara internasional dari negara asal yang masih berlaku sampai akhir waktu impor dilakukan; Registrasi bangsal penanganan pascapanen (Good Handling Practices/GHP) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari negara asal yang masih berlaku sampai akhir waktu impor dilakukan; Surat keterangan dari eksportir negara asal mengenai kapasitas produksi dari kebun/lahan usaha yang telah diregistrasi atau disertifikasi penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP); dan Produk Hortikultura yang dapat diimpor memenuhi karakteristik yang ditentukan.

  1. Prosedur RIPH Pemohon mengajukan permohonan secara daring (online) dilengkapi persyaratan kepada Direktur Jenderal Hortikultura melalui Kepala Pusat PVTPP; Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan serta memberitahukan kepada pemohon ditolak atau diterimanya permohonan; Permohonan yang diterima disampaikan ke Dirjen Hortikultura, jika permohonan ditolak disampaikan ke pemohon melalui Kepala Pusat PVTPP secara online; Dirjen Hortikultura melakukan verifikasi dan validasi persyaratan teknis dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dan harus sudah memberi jawaban ditolak atau diterima. Permohonan yang diterima akan diterbitkan RIPH dan yang ditolak akan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Kepala Pusat PVTPP secara online disertai alasan penolakan. RIPH yang diterbitkan disampaikan kepada Pelaku usaha dan Portal INSW melalui Kepala Pusat PVTPP.

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Impor Produk Hortikultura

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store