Pendaftaran dan Peredaran Pakan

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. Persyaratan Administrasi Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang berbadan hukum; Foto copy angka pengenal impor/angka pengenal impor terbatas (bagi importir); Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perdagangan; Foto copy Surat Keterangan Domisili; Foto copy KTP; Foto copy NPWP. NIB
  2. Persyaratan Teknis Nama dagang/merk, jenis pakan dan kode pakan serta penggunaanya; Jenis bahan pakan dan prosentase dalam formula pakan; Campuran pelengkap pakan dan imbuhan pakan yang digunakan; Bahan, ukuran dan volume kemasan; Surat Keterangan mengenal bahan pakan yang dipergunakan untuk menyusun formula pakan tidak terkontaminasi oleh zat yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia, hewan dan lingkungan; Melampirkan contoh/konsep label pakan; Surat rekomendasi dari Dinas Peternakan/yang membidangi fungsi peternakan provinsi.
  3. Selain persyaratan teknis harus memenuhi pula persyaratan sebagai berikut: Untuk pakan unggas dan non ruminansia (babi), tidak diperbolehkan menggunakan urea/nitrogen yang bukan protein sebagai campuran dalam formulasi pakannya; Untuk pakan konsentrat ternak ruminansia tidak diperbolehkan menggunakan bahan baku pakan asal hewan ruminansia seperti tepung daging dan tulang (meat bone meal)

  1. Aktivasi (Registrasi) Data Perusahaan secara Online Buka link www.simpel.pertanian.go.id lalu pilih menu PAKAN TERNAK Klik Menu REGISTRASI Isi data Petugas register dan Data perusahaan dan alamat email yang aktif untuk mendapatkan password lalu klik DAFTAR. Login menggunakan username alamat email yang didaftarkan dan password yang dikirimkan ke email terdaftar atau login menggunakan username email yang didaftarkan dan password 12345 Setelah login, lalu klik menu dasborad , klik profil pemohon, klik dokumen perusahaan, klik action, klik, input data dokumen, isi data perusahaan lalu klik simpan dan uploads dokumen tersebut Kembali ke dasbord , lalu klik pendaftaran produk (isi data sesuai dokumen yang benar dan sah) lalu klik create. Klik list pendaftaran produk lalu uploads dokumen permohonan.
  2. Pengajuan Permohonan Pemasukan Benih Tanaman Pemohon mengajukan permohonan izin pemasukan secara online kepada Direktur Jenderal Teknis terkait melalui Kepala Pusat PVTPP Kepala Pusat PVTPP setelah menerima permohonan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja harus selesai memeriksa kelengkapan dokumen administrasi, dan memberi jawaban menerima atau menolak Permohonan yang dinyatakan diterima oleh Kepala Pusat PVTPP disampaikan kepada Direktur Jenderal Teknis terkait secara darling. Direktorat Jenderal Teknis jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja memberi jawaban menolak atau menerima Jika permohonan diterima, Direktur Jenderal Teknis terkait menerbitkan Nomor Pendaftaran Pakan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian Nomor pendaftaran pakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja oleh Kepala Pusat PVTPP telah disampaikan kepada pemohon secara on line

13 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran dan Peredaran Pakan

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store