Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Produk Hewan

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. ERSYARATAN PEMENUHAN KOMITMEN REKOMENDASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PRODUK HEWAN Pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan kesehatan hewan Bukti pembayaran PNBP

  1. Aktivasi (Registrasi) Data Perusahaan secara Online Pemohon yang telah memiliki izin usaha yang telah berlaku efektif dapat mendaftar di link https://simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id Verifikator akan mengirimkan password ke email yang didaftarkan.
  2. Pengajuan Permohonan Rekomendasi Pemasukan Dan Pengeluaran Produk Hewan Untuk memperoleh Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Produk Hewan, Pemohon yang telah memiliki izin usaha yang berlaku efektif, mengajukan permohonan pemenuhan Komitmen secara online melalui link https://simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id kepada Direkur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala Pusat PVTPP Dalam memproses dokumen pemenuhan Komitmen, Pusat PVTPP melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi Untuk pemasukan, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen. Untuk pengeluaran, paling lama 3 (tiga) jam Sejak Pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen. Berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan Komitmen, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memberikan persetujuan atau penolakan pemenuhan Komitmen. Atas persetujuan atau penolakan, Pusat PVTPP melakukan notifikasi ke system OSS. Penyampaian hasil evaluasi pemenuhan Komitmen, pemberian persetujuan atau penolakan, dan notifikasi ke system OSS dilakukan paling lama 2 (dua) hari Penolakan dapat berupa : Penolakan untuk dilakukan perbaikan pemenuhan komitmen; Penolakan permanen. Dengan disertai penjelasan/keterangan penolakan. Penolakan untuk dilakukan perbaikan pemenuhan Komitmen dilakukan dalam hal terdapat kekurangan pemenuhan data dalam. Penolakan permanen dilakukan dalam hal Pemohon tidak memenuhi komitmen. Atas notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen untuk dilakukan perbaikan, Pemohon dapat mengajukan perbaikan pemenuhan Komitmen. Atas penolakan permanen, Pemohon dapat mengajukan ulang pemenuhan Komitmen. Atas notifikasi persetujuan, Lembaga OSS mengeluarkan Izin Pemasukan dan Pengeluaran Obat Hewan yang berlaku efektif, dilengkapi dengan pejabat pemberi persetujuan.

14 Hari kerja

<meta charset="utf-8" />

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketetuan PP 35 Tahun 2016 



Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Produk Hewan

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online