Izin Usaha Hijauan Pakan Ternak

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. Persyaratan izin usaha produksi Hijauan Pakan Ternak a. Rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya hijauan pakan ternak; b. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup; c. Pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu produk hasil hijauan pakan ternak; d. Rekomendasi kemanan hayati produk rekayasa genetik dari komisi kemanan hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika;
  2. Persyaratan izin usaha Tanaman Pakan Ternak a. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup; b. Surat penguasaan lahan; c. Keterangan sebagai produsen benih bina yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan dan sertifikasi benih; d. Jenis dan jumlah benih yang akan diproduksi; dan e. Fasilitas dan kapasitas prosesing dan penyimpanan yang dimiliki untuk produksi benih tanaman pakan ternak.

  1. Aktivasi (Registrasi) secara Online Pelaku usaha / pemohon wajib mendaftar / registrasi terlebih dahulu ke sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif; Akses ke http://simpel.pertanian.go.id atau http://izinusaha.pertanian.go.id/permohonan/pendaftaran untuk mendapatkan akun, notifikasi akan dikirim melalui email pemohon Akses masuk ke aplikasi izin usaha dengan menggunakan username NIB (Nomor Induk Berusaha) dan pasword sesuai akun yang dikirim via email oleh sistem Setelah berhasil akan muncul halaman aplikasi yang meliputi 4 menu yaitu : Ajukan pemenuhan komitmen merupakan form pengajuan pemenuhan komitmen izin usaha Proses Pemenuhan Komitmen berisi seluruh pengajuan yang sedang diproses baik oleh pelaku usaha maupun sedang diverifikasi oleh verifikator Komitmen terpenuhi berisi data pengajuan yang telah diverifikasi dan diterima pemenuhan komitmennya dan, Profil Perushaan yang berisi informasi profil pemohon yang datanya dari database OSS
  2. engajuan Permohonan Izin Usaha Hijauan Pakan Ternak Pemohon mengajukan permohonan pemenuhan komitmen izin usaha Hijauan Pakan Ternak secara online kepada Kepala Pusat PPVTPP Kepala Pusat PVTPP setelah menerima permohon, memeriksa kelengkapan dokumen , dan memberi jawaban menerima atau menolak Permohonan pemenuhan komitmen izin usaha Hijauan Pakan Ternak yang dinyatakan diterima oleh Kepala Pusat PVTPP disampaikan kepada Tim Teknis untuk di evaluasi Tim Teknis paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pelaku usaha menyampaikan pemenuhan atas komitmen secara lengkap dan benar memberikan persertujuan atau penolakan pemenuhan komitmen. Atas persetujuan atau penolakan, Pusat PPVTPP melakukakan Notifikasi ke sistem OSS dan penyampaian hasil evaluasi pemenuhan komitmen, pemberian persetujuan atau penolakan dan notifikasi ke sistem OSS dilakukan paling lama 2 (dua) Hari. Atas notifikasi penolakan pemenuhan komitmen, pelaku usaha dapat mengajukan ulang pemenuhan Komitmen. Lembaga OSS mengeluarkan izin Usaha Hijauan Pakan Ternak yang berlaku efektif, dilengkapi dengan pejabat pemberi persetujuan.

18 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Hijauan Pakan Ternak

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online