Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI

No. SK: 309 / 00 / DUKCAPIL / XI / 2021

  1. Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil asli;
  3. Fotokopi KK bagi Penduduk WNI.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu untuk dipanggil;
  2. Petugas memanggil pemohon sesuai nomor antrian;
  3. Petugas menyerahkan Formulir F2.01 untuk diisi oleh pemohon;
  4. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi;
  5. Petugas mencatat ke dalam buku Pendaftaran;
  6. Petugas operator melakukan proses pengentrian data serta melakukan scanner berkas/dokumen untuk di upload ke dalam system;
  7. Kepala Seksi melakukan pengajuan TTE;
  8. Kepala Bidang melakukan verifikasi TTE;
  9. Kepala Dinas menandatangani Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran secara elektronik (TTE);
  10. Operator mencetak Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran;
  11. Petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon;

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu untuk dipanggil; 
  2. Petugas memanggil pemohon sesuai nomor antrian; 
  3. Petugas menyerahkan Formulir F2.01 untuk diisi oleh  pemohon; 
  4. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi; 
  5. Petugas mencatat ke dalam buku Pendaftaran; 
  6. Petugas operator melakukan proses pengentrian  data serta melakukan scanner berkas/dokumen untuk di upload ke dalam system; 
  7. Kepala Seksi melakukan pengajuan TTE; 
  8. Kepala Bidang  melakukan verifikasi TTE; 
  9. Kepala Dinas  menandatangani Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran  secara elektronik (TTE); 
  10. Operator mencetak Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran; 
  11. Petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  1. Kotak saran
  2. Website             :  https://dukcapil.bimakota.go.id
  3. Telepon             :  (0374) 6647474
  4. Faximile             :  (0374) 6647474
  5. Whastapp         :  082340649368
  6. Email                 :  dukcapilkobi5272@gmail.com
  7. Facebook          :  DukcapilKota Bima
  8. Instagram            : @dukcapilkotabima

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Cek di tempat
  2. Koordinasi internal
  3. Koordinasi eksternal
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online