No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020
<meta charset="utf-8" />
Pengajuan Permohonan Pemasukan Benih Hortikultura Adalah Pengguna Secara Online Adalah Verifikasi Dokumen Di Pusat PVTPP Selama 3 Hari Kerja ,Rekomendasi Karantina 5 Hari Kerja, Apabila Benih Baru Pertama Sekali Masuk Ke Indonesia Akan Dilakukan Proses Aropt 90 Hari Kerja, Verifikasi Teknis 5 (Lima) Hari Kerja Di Ditjen Hortikultura, Penyerahan Sip 2 (Dua) Hari Kerja Di Pusat PVTPP .
Pengajuan Permohonan Pengeluaran Verifikasi Dokumen 45 (Empat Puluh Lima) Menit Hari Kerja Di PVTPP, Verifikasi Teknis 120 Menit Hari Kerja Di Ditjen Hortikultura, Penyerahan SIP 15 (Lima Belas) Menit Hari Kerja Di PVTPP
Tidak dipungut biaya
Pemasukan Benih Hortikultura
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store