Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. Persyaratan Administrasi Badan Usaha/Badan Hukum Nomor Induk Berusaha (NIB) Akte pendirian perusahaan dan perubahannya; Tanda Daftar Perusahaan Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Profil perusahaan; Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan; Keterangan domisili perusahaan; Tanda Daftar Produsen Benih/Pelaku Usaha Hortikultura Surat Kuasa Yang Berhak Tandangan Surat Pernyataan tentang Kebenaran Dokumen dengan dibubuhi materai 6000 Information Required for Seed Introduction of Indonesia sesuai Formulir IF-01 Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to Indonesia sesuai Formulir IF-02 Pemerhati Tanaman dan/atau perorangan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Surat Pernyataan tentang Kebenaran Dokumen dengan bermaterai 6000 Instansi Pemerintah Kartu Tanda Penduduk (KTP); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Proposal Penggunaan benih Surat Pernyataan tentang Kebenaran Dokumen bermaterai 6000
  2. Persyaratan Teknis Pemasukan Benih dengan tujuan pendaftaran varietas tanaman Hortikultura Varietas yang bersangkutan mempunyai keunggulanda/atau keunikan serta kegunaan spesifik Jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan persiapan pendaftaran varietas tanaman Hortikultura Tersedia ringkasan rancangan uji asaptasi, observasi dan/atau rencana kebutuhan benih uji kebenaran varietas hortukultura Pemasukan Benih dengan tujuan pengadaan benih Bermutu untuk kepentingan komersial Varietas sudah terdaftar untuk peredaran Memenuhi standar mutu atau pesyaratan teknis minimal Persediaan dalam negeri belum mencukupi Belum atau tidak dapat diproduksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Jenis dan jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan pengadaan Benih Bernutu Benih harus diproduksi di luar negeri Mencantumkan identitas benih yang jelas dalam bahasa Indonesia pada kemasan. Catatan : Pemasukan benih harus dilakukan tidak melebihi 2 tahun sejak varietasnya terdaftar Pemasukan benih dikecualikan untuk benih yang tidak dapat diproduksi di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Penetapan standar mutu atau persyaratan teknis minimal baik yang belum atau tidak dapat diproduksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pengecualian oleh Menteri dimandatkan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri Pemasukan Benih Tetua dari varietas yang sudah didaftar untuk peredaran dan untuk diproduksi dalam negeri harus memenuhi persyaratan tenis sebagai berikut : Belum tersedia di Indonesia Dilengkapi deskripsi yang ditandatangani oleh pemulia varieras dimaksud Jumlah Benih yang dimohonkan sesuai dengan kebutuhan dilengkapi dengan proposal perencanaan produksi sesuai Formulir IM-05 Pemasukan benih untuk pengembangan dalam rangka menghasilakn produk benih yang akan dipasarkan di luar negeri Tersedia rencana pengembangan/perbanyakan benih Jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan ketersediaan lahan untuk perbanyakan benih Rekomendai dari dinas provinsi setempat yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Hortukultura Rekomendasi dari asosiasi benih nasional yang membawahi komoditas tersebut. Pemasukan benih untuk menghasilkan produk segar dan/atau bahan baku industri yang akan dipasarkan ke luar negeri dan/atau dalam negeri Tersedia rencana pengembangan pertanaman Jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan ketersediaan lahan untuk perbanyakan pertanaman Rekomendasi dari dinas provinsi setempat yang melaksanakan urusan si bidang Hortikultura Rekomendai dari asosiasi benih nasional yang membawahi komoditas tersebut. Catatan : Rekomendasi dinas tidak diberlakukan bagi pemasukan benih florikultura Pemasukan benih untuk tujuan uji banding antar laboratorium penguji, uji profisiensi, atau validasi metoda Jenis dan jumlah benih sesuai dengan kebutuhan pengujian; Surat keterangan keikutsertaan dalam uji banding antar laboratorium penguji atau uji profisiensi dan/atau surat pemberitahuan penyelenggaraan uji profisiensi dari International Seed Testing Association (ISTA) yang masih berlaku; dan Surat pernyataan sebagai peyelenggara uji profesiensi, uji banding antar laboratorium atau valisasi metoda; Sisa benih, benih yang telah dihancurkan dan kecambah yang berasal dari benih uji profisiensi serta media tumbuh yang digunakan dalam pengujian tersebut harus dimusnahkan setelah pengujian selesai. Pemasukan benih untuk tujuan pelaksanaan uji mutu untuk kepentingan penerbitan orange certificate dan blue certificate sesuai dengan peraturan ISTA Jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian dilengkapi proposal rencana pengujian serta Formulir IM-06 Surat permohonan pengujian benih untuk penerbitan orange dan blue certificate; Permohonan pengambilan contoh benih untuk kepentingan pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan Sisa contoh benih yang digunakan untuk penerbitan orange dan blue certificate sebagaimana dimaksud pada huruf b harus dimusnahkan maksimal 1 (satu) tahun setelah pengujian. Pemasukan benih untuk tujuan pelaksanaan uji BUSS untuk keperluan perlindungan varietas tanaman Jenis maupun jumlah benih harus sesuai dengan kebutuhan pengujian dilengkapi proposal rencana pengujian sesuai Formulir IM-06 Pemasukan benih untuk kebutuhan pemerhati tanaman Jumlah benih yang dimohonkan paling banyak 10 (sepuluh) tanaman yang terdiri atas beberapa jenis dan/atau varietas, dan/atau 5 (lima) wadah berisi paling banyak 25 (dua puluh lima) planlet atau stek atau tanaman muda per wadah; dan 100 (seratus) butir perkomoditas untuk koleksi benih acuan. Rencana lokasi penanaman, kecuali untuk koleksi benih acuan Catatan : Planlet berupa runas yang sudah berakar baik berasal dari biji mauopun dari kultur sel atau kultur jaringan hasil perbanyakan melaui organogenesis mauoun embryogenesis yang siap diaklimatisasi. Stek berupa bagian tanaman yang digunakan untuk perbanyakan vegetative Tanaman muda berupa tanaman kecil yang mempunyai daun dan akar. Pemasukan benih untuk tujuan pameran/promosidan/ataulomba Melampirkan undangan keikut sertaan dalam pameran/lomba dari panitia penyelenggara ; Jenis serta jumlah benih yang dimasukan sesuai dengan kebutuhan. Catatan : Benih Paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah selesai penyelenggaraan pameran/promosi, pemegang izin memberitahukan kepada Petugas Karantina Tumbuhan rencana pemusnahan. Pemusnahan dilakukan oleh Petugas Karanitna Tumbuhan dengan dibuat berita acara pemusnahan dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Hortikultura dengan tembusan Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Segala biaya yang diperlukan dalam rangja pemusnahan dibebankan kepada pemegang izin. Pemasukan benih yang berasal dari produk rekayasa gentik Harus memenuhi persyaratan hayati dan memperoleh rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG)
  3. Persyaratan Administrasi Badan usaha atau badan hukum Nomor Induk Berusaha (NIB) Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Profil perusahaan; Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan Perusahaan; Keterangan domisili perusahaan; Tanda daftar produsen atau tanda daftar pelaku usaha hortikultura yang diterbitkan oleh bupati/walikota. Surat Kuasa yang berhak tandatangan Surat Pernyataan Kebenaran dokumen bermaterai 6000 Instansi Pemerintah Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor; dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Proposal Pengeluaran benih Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai 6000 Pemerhati Tanaman /Perorangan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor; NPWP; dan Surat Pernyataan bahwa benih akan ditanam sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan bermateria 6000 Surat Pernyataan Kebenaran dokumen bermaterai 6000 Catatan : Selain memenuhi persyaratan di atas, pengeluaran benih harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.

  1. Aktivasi (Registrasi) Data Perusahaan secara Online Buka link www.simpel.pertanian.go.id lalu pilih menu BENIH HORTIKULTURA untuk mengajukan Permohonan Klik Menu REGISTRASI Isi data perusahaan dan alamat email yang aktif untuk mendapatkan password lalu klik SIMPAN. Login menggunakan username alamat email yang didaftarkan dan password yang dikirimkan ke email terdaftar. Pilih menu PERUSAHAAN, klik menu edit (ikon) untuk melengkapi data pemohon, klik SIMPAN. Upload persyaratan administrasi yang sudah disediakan pada sistem di Scan berwarna dan di upload sesuai asli. Pada menu PERUSAHAAN ubah status dengan klik TIDAK AKTIF, Pilih modul permohonan benih hortikultura untuk proses aktifasi dengan melakukan check box, lalu klik KIRIM Bila sudah sesuai akun akan diaktifkan dan pemohon sudah menerima Hak Akses dan dapat mengajukan permohonan secara online.
  2. Pengajuan Permohonan Pemasukan Pemohon mengajukan permohonan tertulis secara online dilengkapi persyaratan kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat PVTPP menggunakan Formulir IM-01 Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan serta memberitahukan kepada pemohon ditolak atau diterimanya permohonan Permohonan pemasukan yang diterima disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk mendapatkan rekomendasi atau surat pemberitahuan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) Kepala Badan Karantina Pertanian dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja harus sudah menerbitkan rekomendasi atau surat pemberitahuan AROPT dan disampaikan kepada Kepala Pusat PVTPP. (Note : Dalam hal pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau Negara asal, maka akan dilakukan analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan AROPT, waktu yang dibutuhkan paling lambat 90 hari kerja) Dirjen Hortikultura dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan dari Badan Karantina harus sudah memberitahukan ditolak atau diterima; apabila dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, Dirjen Hortikultura belum menerbitkan surat penolakan maka permohonan dianggap diterima Izin Pemasukan Benih Hortikultura disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak menerima dari Dirjen Hortikultura.
  3. Aktivasi (Registrasi) Data Perusahaan secara Online Buka link www.simpel.pertanian.go.id lalu pilih menu BENIH HORTIKULTURA untuk mengajukan Permohonan Klik Menu REGISTRASI Isi data perusahaan dan alamat email yang aktif untuk mendapatkan password lalu klik SIMPAN. Login menggunakan username alamat email yang didaftarkan dan password yang dikirimkan ke email terdaftar. Pilih menu PERUSAHAAN, klik menu edit (ikon) untuk melengkapi data pemohon, klik SIMPAN. Upload persyaratan administrasi yang sudah disediakan pada sistem di Scan berwarna dan di upload sesuai asli. Pada menu PERUSAHAAN ubah status dengan klik TIDAK AKTIF, Pilih modul permohonan benih hortikultura untuk proses aktifasi dengan melakukan check box, lalu klik KIRIM Bila sudah sesuai akun akan diaktifkan dan pemohon sudah menerima Hak Akses dan dapat mengajukan permohonan secara online.
  4. Pengajuan Permohonan Pengeluaran Pemohon mengajukan permohonan tertulis secara online dilengkapi persyaratan kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat PVTPP menggunakan Formulir IK-01 Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 45 menit telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan serta memberitahukan kepada pemohon ditolak atau diterimanya permohonan Permohonan pengeluaran yang diterima disampaikan kepada Dirjen Hortikultura dalam jangka waktu 2 (dua) jam setelah menerima permohonan dari Pusat PVTPP harus sudah memberitahukan ditolak atau diterima; apabila dalam jangka waktu 2 (dua) jam, Dirjen Hortikultura belum menerbitkan surat penolakan maka permohonan dianggap diterima Izin Pengeluaran Benih Hortikultura disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) menit sejak menerima dari Dirjen Hortikultura.

<meta charset="utf-8" />

Pengajuan Permohonan Pemasukan Benih Hortikultura Adalah Pengguna Secara Online Adalah Verifikasi Dokumen Di Pusat PVTPP Selama 3 Hari Kerja ,Rekomendasi Karantina 5 Hari Kerja, Apabila Benih Baru Pertama Sekali Masuk Ke Indonesia Akan Dilakukan Proses Aropt 90 Hari Kerja, Verifikasi Teknis  5 (Lima) Hari Kerja  Di Ditjen Hortikultura, Penyerahan Sip   2 (Dua) Hari Kerja Di  Pusat PVTPP .

Pengajuan Permohonan Pengeluaran Verifikasi Dokumen 45 (Empat Puluh Lima) Menit Hari Kerja Di PVTPP, Verifikasi Teknis 120 Menit Hari Kerja  Di Ditjen  Hortikultura, Penyerahan SIP 15  (Lima Belas) Menit Hari Kerja Di PVTPP


Tidak dipungut biaya

Pemasukan Benih Hortikultura

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store