Izin Usaha Hortikultura

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. Persyaratan izin usaha Budidaya Hortikultura 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) 2. Penanaman modal asing atau lahan yang digunakan berada pada lahan lintas provinsi 3. Penanaman modal merupakan pelaku usaha dengan klarifikasi : ? Menengah, dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ? besar, dengan kekayaan bersih lebih dari RP. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah, ? tidak termasuk tanah dan bangunan empat usaha
  2. Persyaratan izin usaha Perbenihan Hortikultura 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) 2. Penanaman modal asing atau lahan yang digunakan berada pada lahan lintas provinsi 3. Sertifikat Kompetensi Produsen

  1. Aktifasi (Registrasi) secara Online 1. Pelaku usaha / pemohon wajib mendaftar / registrasi terlebih dahulu ke sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif; 2. Akses ke http://simpel.pertanian.go.id atau   izinusaha.pertanian.go.id/permohonan/pendaftaran   untuk mendapatkan akun, notifikasi akan dikirim melalui email pemohon 3. Akses masuk ke aplikasi izin usaha dengan menggunakan username NIB (Nomor Induk Berusaha) dan pasword sesuai akun yang dikirim via email oleh sistem 4. Setelah berhasil akan muncul halaman aplikasi yang meliputi 4 menu yaitu : a. Ajukan pemenuhan komitmen merupakan form pengajuan pemenuhan komitmen izin usaha b. Proses Pemenuhan Komitmen berisi seluruh pengajuan yang sedang diproses baik oleh pelaku usaha maupun sedang diverifikasi oleh verifikator c. Komitmen terpenuhi berisi data pengajuan yang telah diverifikasi dan diterima pemenuhan komitmennya dan, d. Profil Perushaan yang berisi informasi profil pemohon yang datanya dari database OSS
  2. Pengajuan Permohonan Izin Usaha Hortikultura 1. Pemohon mengajukan permohonan pemenuhan komitmen izin usaha Hortikultura secara online kepada Kepala Pusat PPVTPP 2. Kepala Pusat PVTPP setelah menerima permohon, memeriksa kelengkapan dokumen , dan memberi jawaban menerima atau menolak 3. Permohonan pemenuhan komitmen izin usaha hortikultura yang dinyatakan diterima oleh Kepala Pusat PVTPP disampaikan kepada Tim Teknis untuk di evaluasi 4. Tim Teknis paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pelaku usaha menyampaikan pemenuhan atas komitmen secara lengkap dan benar memberikan persertujuan atau penolakan pemenuhan komitmen. 5. Atas persetujuan atau penolakan, Pusat PPVTPP melakukakan Notifikasi ke sistem OSS dan penyampaian hasil evaluasi pemenuhan komitmen, pemberian persetujuan atau penolakan dan notifikasi ke sistem OSS dilakukan paling lama 2 (dua) Hari. 6. Atas notifikasi penolakan pemenuhan komitmen, pelaku usaha dapat mengajukan ulang pemenuhan Komitmen. 7. Lembaga OSS mengeluarkan izin Usaha Hortikultura yang berlaku efektif, dilengkapi dengan pejabat pemberi persetujuan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Hortikultura

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online