Pemeriksaan Anak (MTBS dan DDTK)

  1. KTP
  2. Kartu BPJS

  1. Pasien datang ke ruang poli MTBS setelah melakukan pendaftaran
  2. Paramedis memanggil pasien sesuai dengan antrian yang tersedia
  3. Paramedis melakukan anamnesa
  4. Paramedis melakukan penimbangan berat badan, pengukuran panjang badan, dan pengukuran suhu
  5. Hasil pemeriksaan dikonsultasikan ke dokter jaga
  6. Paramedis melakukan tindakan pasien dan selanjutnya diarahkan untuk mengambil obat atau melakukan konseling gizi / klinik sanitasi
  7. Paramedis menyampaikan kepada pasien untuk melakukan kunjungan ulang apabila tidak ada perubahan
  8. Pelayanan selesai, petugas melakukan pencatatan di buku register MTBS

15 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Pulau Tanjung sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 1 Tahun 2024tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1. Puskesmas Pulau Tanjung Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu Jl. Perkantoran Kusan Tengah Desa Saring Sungai Bubu KecamatanKusan Tengah

2. Email : puskesmas.putan50@gmail.com

3. IG @ puskesmas_pulau_tanjung

4. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Anak (MTBS dan DDTK)"