Izin Usaha Tanaman Perkebunan

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. PERSYARATAN IZIN USAHA PERKEBUNAN Izin Usaha Perkebunan diberikan untuk: usaha budi daya tanaman perkebunan; usaha industri pengolahan hasil perkebunan; dan usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan. Izin Usaha Perkebunan a sampai dengan huruf c harus memenuhi persyaratan: Izin Usaha dalam hal lahan usaha perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi. Permohonan Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dilakukan oleh perusahaan perkebunan. Pemenuhan Komitmen untuk Usaha Perkebunan terdiri atas: rencana kerja pembangunan kebun perusahaan serta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan/atau unit industri pengolahan hasil perkebunan; dan pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat.

  1. Aktifasi (Registrasi) secara Online Pelaku usaha / pemohon wajib mendaftar / registrasi terlebih dahulu ke sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif; Akses ke simpel.pertanian.go.id atau izinusaha.pertanian.go.id/permohonan/pendaftaran untuk mendapatkan akun, notifikasi akan dikirim melalui email pemohon Akses masuk ke aplikasi izin usaha dengan menggunakan username NIB (Nomor Induk Berusaha) dan pasword sesuai akun yang dikirim via email oleh sistem Setelah berhasil akan muncul halaman aplikasi yang meliputi 4 menu yaitu : Ajukan pemenuhan komitmen merupakan form pengajuan pemenuhan komitmen izin usaha Proses Pemenuhan Komitmen berisi seluruh pengajuan yang sedang diproses baik oleh pelaku usaha maupun sedang diverifikasi oleh verifikator Komitmen terpenuhi berisi data pengajuan yang telah diverifikasi dan diterima pemenuhan komitmennya dan, Profil Perushaan yang berisi informasi profil pemohon yang datanya dari database OSS
  2. Pengajuan Permohonan Izin Usaha Perkebunan Pemohon mengajukan permohonan pemenuhan komitmen izin usaha Perkebunan secara online kepada Kepala Pusat PPVTPP Kepala Pusat PVTPP setelah menerima permohon, memeriksa kelengkapan dokumen , dan memberi jawaban menerima atau menolak Permohonan pemenuhan komitmen izin usaha perkebunan yang dinyatakan diterima oleh Kepala Pusat PVTPP disampaikan kepada Tim Teknis untuk di evaluasi Tim Teknis paling lama 3 (tiga) hari kerja dapat memberikan persertujuan atau penolakan pemenuhan komitmen sejak pelaku usaha menyampaikan pemenuhan atas komitmen secara lengkap dan benar. Atas persetujuan atau penolakan, Pusat PPVTPP melakukakan Notifikasi ke sistem OSS dan penyampaian hasil evaluasi pemenuhan komitmen, pemberian persetujuan atau penolakan dan notifikasi ke sistem OSS dilakukan paling lama 2 (dua) Hari. Atas notifikasi penolakan pemenuhan komitmen, pelaku usaha dapat mengajukan ulang pemenuhan Komitmen. Lembaga OSS mengeluarkan izin Usaha Perkebunan yang berlaku efektif, dilengkapi dengan pejabat pemberi persetujuan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Tanaman Perkebunan

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simpel.pertanian.go.id