Pendaftaran Pestisida

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. Izin Tetap 1. Formulir Pendaftaran pestisida yang telah diisi 2. SK Izin Percobaan 3. Surat Permohonan 4. Sertifikat hasil analisis uji mutu, kecuali feromon dan atraktan 5. Untuk pengelolaan tanaman, hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi berbeda) untuk masing-masing organisme sasaran kecuali ZPT, feromon, atraktan, dan rodentisida; 1 (satu) unit pengujian efikasi hanya untuk 1 (satu) komoditi dan 1 (satu) organisme sasaran 6. Laporan hasil uji toksisitas akut oral dan akut dermal, kecuali untuk Pestisida biologi, ZPT, feromon, dan atraktan; laporan hasil uji toksisitas lingkungan untuk komoditas padi sawah 7. Hasil pengujian antagonis untuk pendaftaran Formulasi Pestisida berbahan aktif majemuk bidang Penggunaan pengelolaan tanaman, kecuali ZPT, Pestisida biologi, feromon, atraktan dan rodentisida 8. Sertifikat hasil analisa formulasi dari pabrik (Certificate of Analysis/COA) 9. Sertifikat komposisi formulasi 10. Tanda bukti pembayaran SSBP 11. Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI)/kerja sama produk

  1. Prosedur Buka link www.simpel.pertanian.go.id lalu pilih menu PESTISIDA. Klik Menu REGISTRASI. Isi data perusahaan dan alamat email yang aktif untuk mendapatkan password lalu klik SIMPAN. Login menggunakan username alamat email yang didaftarkan dan password yang dikirimkan ke email terdaftar. Pilih menu PERUSAHAAN, klik menu edit (ikon ) untuk melengkapi data pemohon, klik SIMPAN. Upload persyaratan administrasi yang sudah disediakan pada system di Scan berwarna dan di upload sesuai asli. Pada menu PERUSAHAAN ubah status dengan klik TIDAK AKTIF, Pilih modul permohonan pestisida untuk proses aktifasi dengan melakukan check box, lalu klik KIRIM Untuk aktivasi akun, pemohon dapat mendatang loket Padu Satu atau telp hunting PPVTPP subbidang Pestisida. Bila sudah sesuai akun akan diaktifkan dan pemohon sudah menerima Hak Akses dan dapat mengajukan permohonan secara online.
  2. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Pestisida Izin Tetap Pemohon mengajukan permohonan izin tetap secara tertulis kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat PVTPP dengan dilampiri persyaratan administrasi dan laporan hasil uji mutu, uji toksisitas, uji antagonis, uji efikasi. Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima permohonan pendaftaran pestisida secara lengkap, selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi dan memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan tersebut Permohonan diterima apabila telah memenuhi persyaratan administrasi selanjutnya Kepala Pusat PVTPP menyampaikan kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) untuk dilakukan evaluasi teknis pendaftaran pestisida Dirjen PSP melakukan evaluasi penilaian teknis permohonan pendaftaran izin tetap Pestisida, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Teknis Evaluasi Pendaftaran Pestisida. Hasil evaluasi Pendaftaran Izin Tetap Pestisida selanjutnya dibahas pada rapat pleno Komisi Pestisida pada periode per 3 bulan. Hasil rapat pleno pembahasan izin tetap, komisi pestisida mengusulkan untuk menunda, menolak atau menerima permohonan pendaftaran. Penundaan dan penolakan Pendaftaran Izin Tetap Pestisida diberitahukan kepada pemohon oleh Dirjen PSP melalui Kepala Pusat PVTPP disertai alasannya. Pemohon harus memenuhi kelengkapan penundaan sampai 5 (lima) hari kerja sebelum rapat tim teknis evaluasi pendaftaran Pestisida periode berikutnya. Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebelum rapat tim teknis evaluasi pendaftaran Pestisida periode berikutnya, pemohon belum memenuhi kelengkapan penundaan, permohonan dianggap ditarik kembali Apabila hasil evaluasi Komisi Pestisida menolak pembahasan evaluasi Pendaftaran Izin Tetap Pestisida, Dirjen PSP melalui Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja telah menyampaikan penolakan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakannya. Pemohon setelah menerima pemberitahuan penolakan pendaftaran izin tetap pestisida dapat memberikan tanggapan kepada Dirjen PSP melalui Kepala Pusat PVTPP. Tanggapan Evaluasi penolakan Pendaftaran Izin Tetap Pestisida oleh Dirjen PSP disampaikan kepada Komisi Pestisida untuk dibahas dalam Rapat Pleno berikutnya. Apabila hasil evaluasi Komisi Pestisida menerima hasil pembahasan pendaftaran izin tetap pestisida, Ketua Komisi Pestisida mengusulkan kepada Menteri Pertanian untuk memberikan persetujuan nomor pendaftaran dan izin Pestisida. Menteri Pertanian dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak menerima usulan ketua Komisi Pestisida telah memutuskan menerima atau menolak. Keputusan menerima hasil usulan ketua Komisi Pestisida untuk diberikan nomor pendaftaran dan izin Pestisida yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian yang selanjutnya disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat Keputusan menolak hasil usulan dari Ketua Komisi Pestisida disampaikan kepada pemohon melalui Dirjen PSP. Dirjen PSP menyampaikan hasil keputusan penolakan

96 Hari kerja

Rp. 6,000

Pendaftaran Pestisida

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store