Tindakan dan Gawat Darurat

  1. Kartu BPJS
  2. KTP

  1. 1. Pasien datang ke ruang gawat darurat 2. Pasien di antar menempati bed pemeriksaan sesuai TRIASE 3. Pasien di anamnesis kegawatdaruratan

Waktu pelayanan kegawatdaruratan awal adalah 5-10 menit, untuk pelayanan kegawatdaruratan lanjutan dan 15-30 menit, untuk observasi perawatan minimal 6 jam (tergantung kondisi masing-masing pasien)

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Pulau Tanjung sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Unit Gawat Darurat

1. Puskesmas Pulau Tanjung, Jalan perkantoran kecamatan kusan tengah, Desa Saring Sei Bubu

2. Email puskes.putan50@gmail.com

3. IG@puskesmas_pulau_tanjung

4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan dan Gawat Darurat"