Izin Usaha Tanaman Pangan

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. Izin Usaha Tanaman Pangan diberikan untuk: Proses produksi tanaman pangan; Penanganan pascapanen tanaman pangan; Keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen; dan Perbenihan tanaman. Izin Usaha Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal usaha tanaman pangan merupakan penanaman modal asing atau berada pada wilayah lintas provinsi. Pemenuhan Komitmen untuk Izin Usaha Tanaman Pangan untuk penanganan pascapanen tanaman pangan dan keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen berupa: Keterangan jaminan bahan baku berisi sumber bahan baku dan jumlah; dan Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH), jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika. Pemenuhan Komitmen untuk Izin Usaha Tanaman Pangan untuk perbenihan tanaman berupa: Dokumen jenis komoditi dan kapasitas produksi benih; dan Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH), jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika.

  1. Aktivasi (Registrasi) secara Online Pelaku usaha / pemohon wajib mendaftar / registrasi terlebih dahulu ke sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif; Akses ke http://simpel.pertanian.go.id/ atau izinusaha.pertanian.go.id/permohonan/pendaftaran untuk mendapatkan akun, notifikasi akan dikirim melalui email pemohon Akses masuk ke aplikasi izin usaha dengan menggunakan username NIB (Nomor Induk Berusaha) dan pasword sesuai akun yang dikirim via email oleh sistem Setelah berhasil akan muncul halaman aplikasi yang meliputi 4 menu yaitu : Ajukan pemenuhan komitmen merupakan form pengajuan pemenuhan komitmen izin usaha Proses Pemenuhan Komitmen berisi seluruh pengajuan yang sedang diproses baik oleh pelaku usaha maupun sedang diverifikasi oleh verifikator Komitmen terpenuhi berisi data pengajuan yang telah diverifikasi dan diterima pemenuhan komitmennya dan, Profil Perushaan yang berisi informasi profil pemohon yang datanya dari database OSS
  2. Pengajuan Permohonan Izin Usaha Tanaman Pangan Pemohon mengajukan permohonan pemenuhan komitmen Izin Usaha Tanaman Pangan secara online kepada Kepala Pusat PPVTPP Kepala Pusat PVTPP setelah menerima permohon, memeriksa kelengkapan dokumen , dan memberi jawaban menerima atau menolak Permohonan pemenuhan komitmen Izin Usaha Tanaman Pangan yang dinyatakan diterima oleh Kepala Pusat PVTPP disampaikan kepada Tim Teknis untuk di evaluasi Tim Teknis paling lama 14 (empat belas) hari kerja dapat memberikan persertujuan atau penolakan pemenuhan komitmen sejak pelaku usaha menyampaikan pemenuhan atas komitmen secara lengkap dan benar. Atas persetujuan atau penolakan, Pusat PPVTPP melakukakan Notifikasi ke sistem OSS dan penyampaian hasil evaluasi pemenuhan komitmen, pemberian persetujuan atau penolakan dan notifikasi ke sistem OSS dilakukan paling lama 2 (dua) Hari. Atas notifikasi penolakan pemenuhan komitmen, pelaku usaha dapat mengajukan ulang pemenuhan Komitmen. Lembaga OSS mengeluarkan izin usaha tanaman pangan yang berlaku efektif, dilengkapi dengan pejabat pemberi persetujuan.

16 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Tanaman Pangan

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online