Pendaftaran Pupuk

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. PERSYARATAN PENDAFTARAN PUPUK Nomor Induk Berusaha (NIB) Akte pendirian perusahaan dan perubahannya; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) Pupuk; Surat keterangan domisili perusahaan; Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ kartu identitas pimpinan perusahaan; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran dan perizinan; Konsep label kemasan; Surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang; Surat pernyataan bermaterai dari pemohon bahwa dokumen persyaratan lengkap dan benar; Deskripsi Pupuk; Bukti Pembayaran PNBP; Surat kuasa dari Pemilik Formula yang berasal dari luar negeri kepada badan usaha; Sertifikat dan/atau Laporan Hasil Pengujian (LHP) mutu; SPPT-SNI bagi pupuk wajib SNI; dan Laporan hasil uji efektivitas.

  1. Hak Akses Buka link www.simpel.pertanian.go.id lalu pilih menu PUPUK Klik Menu REGISTRASI. Note : Untuk pemohon yang telah memiliki akun pada aplikasi SIMPEL tidak perlu melakukan registrasi, cukup LOGIN dan mengaktifkan modul sesuai layanan yang diajukan Isi data perusahaan dan alamat email yang aktif untuk mendapatkan password lalu klik SIMPAN. Login menggunakan username alamat email yang didaftarkan dan password yang dikirimkan ke email terdaftar. Pilih menu PERUSAHAAN, klik menu edit (ikon ) untuk melengkapi data pemohon, klik SIMPAN. Upload persyaratan administrasi yang sudah disediakan pada system di Scan berwarna dan di upload sesuai asli. Pada menu PERUSAHAAN ubah status dengan klik TIDAK AKTIF, Pilih modul permohonan pupuk untuk proses aktifasi dengan melakukan check box, lalu klik KIRIM Bila sudah sesuai akun akan diaktifkan dan pemohon sudah menerima Hak Akses dan dapat mengajukan permohonan secara online.
  2. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Pupuk Pemohon mengajukan permohonan pengantar uji mutu dan efektivitas secara online ditujukan kepada Lembaga Uji melalui Kepala Pusat PVTPP dan disetujui oleh Ditjen PSP. Untuk Pupuk SNI wajib melampirkan SPPT-SNI. Hasil uji mutu dan laporan Uji Efektivitas di unggah /upload oleh lembaga uji. Pemohon mengajukan permohonan secara online kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat PVTPP dengan melampirkan persyaratan permohonan pendaftaran Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan memberikan jawaban menerima atau menolak. Permohonan yang diterima oleh Kepala Pusat PVTPP disampaikan kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) secara online untuk dilakukan proses teknis. Keputusan Menteri ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja untuk permohonan pupuk an-organik dan 5 (lima) hari kerja untuk permohonan pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah sejak diterima dari Kepala Pusat PVTPP. Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja menyampaikan Keputusan Menteri kepada pemohon.

14 Hari kerja

Pendaftaran Pupuk = Rp. 1.000.000,- per permohonan 

Pendaftaran Pupuk

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simpel.pertanian.go.id