Pendaftaran Varietas Hortikultura

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. PERSYARATAN PENDAFTARAN VARIETAS HORTIKULTURA 1. Surat Permohonan Bermaterai 2. Deskripsi Varietas 3. Hasil Uji Keunggulan Varietas 4. Hasil Uji Kebenaran Varietas 5. Surat Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan benih yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis maksimal 6. Surat pernyataan kesanggupan menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi 7. Surat pernyataan kesanggupan memelihara arsip benih atau tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli (autentik) 8. Surat pernyataan kesanggupan menarik benih yang beredar apabila varietas benih tersebut tanda daftarnya dicabut 9. Penamaan sesuai peraturan 10. Foto tanaman/bagian tanaman yang menunjukan kekhasan/keunikan 11. Softcopy makalah hasil uji keunggulan, deskripsi varietas dan khususnya varietas introduksi ditambahkan syarat : a) Surat jaminan yang menyatakan dalam jangka waktu 2 tahun setelah didaftar benih harus diproduksi didalam negeri, apabila varietas tersebut dapat diproduksi di dalam negeri b) Surat kuasa dari pemilik varietas untuk mendaftarkan varietas dan mengedarkan benih bila varietas yang didaftarkan bukan milik sendiri c) Surat izin pemasukan benih untuk tujuan uji adaptasi.

  1. Aktivasi (Registrasi) Data Perusahaan secara Online 1. Buka link www.simpel.pertanian.go.id lalu pilih menu pendaftaran varietas hortikultura untuk mengajukan Permohonan http://ap1.pertanian.go.id/varhorti/ 2. Klik Menu REGISTRASI 3. Isi data perusahaan dan alamat email yang aktif untuk mendapatkan password lalu klik SIMPAN. 4. Login menggunakan username alamat email yang didaftarkan dan password yang dikirimkan ke email terdaftar. 5. Pilih menu PERUSAHAAN, klik menu edit (ikon) untuk melengkapi data pemohon, klik SIMPAN. 6. Upload seluruh dokumen persyaratan administrasi yang sudah discan pada field yang disediakan pada sistem. 7. Pada menu PERUSAHAAN ubah status dengan klik TIDAK AKTIF, Pilih modul permohonan pendaftaran varietas hortikultura untuk proses aktifasi dengan melakukan check box, lalu klik KIRIM 8. Bila sudah sesuai akun akan diaktifkan dan pemohon sudah menerima Hak Akses dan dapat mengajukan permohonan secara online.
  2. Pengajuan Permohonan Pemasukan 1. Perorangan, badan hukum, instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah mengajukan permohonan secara online kepada Menteri Pertanian melalui Pusat PVTPP. 2. Kepala Pusat PVTPP setelah menerima permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja (dokumen lengkap dan sesuai) harus selesai memeriksa kelengkapan dokumen administrasi, dan memberi jawaban menerima atau menolak 3. Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus menyampaikan kepada Direktur Jenderal Hortikultura. Jika persyaratan tidak lengkap pemohon diberikan tambahan waktu selama 14 hari kerja dan diajukan kembali ke Pusat PVTPP 4. Direktur Jenderal Hortikultura setelah menerima dokumen pendaftaran Hortikultura dari Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja memberi penilaian teknis terhadap permohonan pendaftaran varietas hortikultura. 5. Jika permohonan pendaftaran varietas hortikultura dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, Ditjen Hortikultura akan mengumumkan melalui website PPVTPP (http://www.setjen.deptan.go.id/pptnew) dan/atau Direktorat Jenderal Hortikultura (http://www.hortikultura.deptan.go.id) selama 3 selama 30 hari kerja. 6. Jika dalam waktu 30 hari kerja tidak ada sanggahan permohonan dinyatakan diterima, dan Direktur Jenderal Hortikultura atas nama Menteri Pertanian menerbitkan SK Tanda daftar varietas hortikulltura. 7. SK Tanda daftar varietas hortikulltura yang telah terbit disampaikan kepada pemohon melalui Kantor Pusat PVTPP 8. Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan atau ditolak dikembalikan kepada pemohon melalui kantor Pusat PVTPP.

58 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Verietas Hortikultura

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store