Pemenuhan Persyaratan Perizinan UMK

No. SK: 000.8.3.4/ 087 /25/ TAHUN 2023

  1. Hak Akses sistem OSS Berbasis Risiko dalam bentuk Username & Password
  2. Data Pelaku Usaha
  3. Data Bidang Usaha
  4. Data Detail Bidang Usaha
  5. Data Produk/Jasa
  6. Dokumen Pemenuhan Perizinan

  1. Pastikan Pelaku Usaha sudah memiliki hak akses berupa username dan password
  2. Masuk ke sistem OSS melalui https://oss.go.id/
  3. Pilih menu “MASUK” lalu masukan username dan password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol “MASUK”
  4. Klik menu “PERIZINAN BERUSAHA” lalu pilih “PEMENUHAN PERSYARATAN”
  5. Pilih KBLI atau Bidang Usaha yang akan dilakukan pemenuhan persyatan lalu klik tombol “PROSES PEMENUHAN STANDAR USAHA/PERSYARATAN” untuk Bidang Usaha dengan risiko menengah tinggi atau klik tombol “PROSES PEMENUHAN PERSYARATAN IZIN” untuk Bidang Usaha dengan risiko tinggi, atau klik “PROSES PEMENUHAN PERSYARATAN IZIN DI SISTEM K/L” jika pemenuhan persyaratannya dilakukan diluar sistem OSS
  6. Lengkapi dokumen pemenuhan
  7. Tunggu Perubahan Status Pemenuhan dalam Proses Verifikasi Perizinan Berusaha
  8. Selesai, Perizinan Berusaha telah terbit. Pelaku Usaha melanjutkan langkah dengan membuka menu “PERMOHONAN BARU”, lalu sistem menampilkan “DAFTAR PERIZINAN BERUSAHA” (Atau dapat pula dengan membuka menu “BERANDA”, lalu klik “IZIN”)

1  Hari

Tidak dipungut biaya

Lampiran Teknis, Sertifikat Usaha, atau Sertifikat Standar (Sesuai NSPK)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a. Menyampaikan langsung kepada Petugas Pengaduan

b. Surat ke alamtatDPMPTSP Jl. Dr. Soetomo No. 2 Cilacap

c. Telepon 0208-544197, 542909 Faximili 0282-542909

d. Email ke dpmptsp@cilacapkab.go.id

e. Pesan Pribadi ke media sosial resmi DPMPTSP Kabupaten Cilacap

f. SMS/Chat Whatsapp ke 0813 95 565 565
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id