Perizinan Berusaha Dalam Rangka Penggabungan (Merger) UMK

  1. Hak Akses berupa Username dan Password
  2. Data Akta Penggabungan / Data Perusahaan

  1. Pastikan Pelaku Usaha (Surviving Company) telah memiliki hak akses sistem OSS Berbasis Risiko berupa Username dan Password. Hak Akses yang digunakan adalah hak akses atas Badan Usaha yang menerima penggabungan (Surviving Company)
  2. Masuk sisten OSS melalui https://oss.go.id/
  3. Pilih menu “MASUK” lalu masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera, kemudian Klik tombol “MASUK”
  4. Klik menu “PERIZINAN BERUSAHA”, lalu pilih “MERGER”
  5. Pahami Tabel Penarikan Data
  6. Lengkapi Form Penarikan Data Merger AHU
  7. Pelaku Usaha berhasil menarik Data Akta Penggabungan (Merger). Sistem akan menampilkan notifikasi pesan bahwa Badan Usaha yang diajukan memiliki Akta Penggabungan (Merger) dan berhasil didapatkan. Lalu klik tombol “OK”
  8. Periksa Form Pemilihan Data Merger AHU
  9. Pelaku Usaha berhasil menyimpan Data Penggabungan (Merger). Sistem akan menampilkan pesan bahwa data merger pada surviving company dan merging company yang diajukan berhasil tersimpan. Lalu klik tombol “OK”
  10. Periksa Daftar Perusahaan
  11. Periksa Form Penggabungan (Merger)
  12. Pilih Data Proyek pada Daftar Kegiatan Usaha
  13. Periksa Data Badan Usaha/Perusahaan Penerima Penggabungan (Merger)
  14. Konfirmasi Penggabungan Data Proyek
  15. Perizinan Berusaha (NIB) Hasil Penggabungan (Merger) berhasil terbit

 1  Hari


Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar, atau Izin (Merger/Penggabungan)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a. Menyampaikan langsung kepada Petugas Pengaduan

b. Surat ke alamat DPMPTSP Jl. Dr. Soetomo No. 2 Cilacap

c. Telepon 0208-544197, 542909 Faximili 0282-542909

d. Email ke dpmptsp@cilacapkab.go.id

e. Pesan Pribadi ke media sosial resmi DPMPTSP Kabupaten Cilacap

f. SMS/Chat Whatsapp ke 0813 95 565 565
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Dalam Rangka Penggabungan (Merger) UMK"