Perpanjangan Perizinan Berusaha UMK – Diterbitkan Oleh Instansi Terkait Lainnya (Selain OSS)

  1. Hak Akses sistem OSS Berbasis Risiko berupa username dan password
  2. Data Pemilihan Bidang Usaha
  3. Data Perizinan yang akan Dilakukan Perpanjangan
  4. Data Detail Usaha (UMK & Non UMK)
  5. Data Produk/Jasa
  6. Dokumen Persetujuan Lingkungan
  7. Dokumen Pemenuhan Persyaratan

  1. Masuk ke sistem OSS melalui https://oss.go.id , pilih menu “MASUK” lalu masukkan username dan password beserta kode CAPTCHA yang tertera kemudian klik tombol “MASUK”
  2. Setelah log in berhasil, Pelaku Usaha memilih menu “PERIZINAN BERUSAHA” lalu pilih “PERPANJANGAN”
  3. Sistem OSS menampilkan Pemberitahuan Perpanjangan usaha akan menyebabkan perubahan data NIB namun tidak mengubah nomor, lalu klik tombol “OK”
  4. Pahami Formulir Perpanjangan. Setelah sistem menampilkan Formulir Perpanjangan Data Pelaku Usaha dengan kondisi Perizinan Berusaha yang akan habis masa berlakunya, selanjutnya Pelaku Usaha memahami formulir tersebut. Untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh instansi terkait lainnya (selain OSS) atau sebelum adanya sistem OSS Tahun 2018 maupun untuk menambah Bidang Usaha lainnya (berdasarkan KBLI 2020). Pelaku Usaha klik tombol “TAMBAH BIDANG USAHA”, jika Bidang Usaha belum muncul dalam tabel Data Usaha
  5. Klik tombol “TAMBAH BIDANG USAHA”, jika Bidang Usaha belum muncul dalam tabel Data Usaha, maka klik tombol “PILIH BIDANG USAHA”. Sistem akan menampilkan Formulir Perekaman Data Pelaku Usaha (Orang Perseorangan atau Badan Usaha)
  6. Lengkapi Data Pemilihan Bidang Usaha
  7. Lengkapi Data Perizinan yang akan Dilakukan Perpanjangan. Setelah sistem menampilkan Data Perizinan yang akan Dilakukan Perpanjangan, selanjutnya Pelaku Usaha melengkapi data berupa Nama Penerbit Izin, Nomor Izin, Nama Izin, Lampiran File, Tanggal Terbit, Tanggal habis masa berlaku. Isian formulir akan menyesuaikan kategori Pelaku Usaha masing-masing
  8. Lengkapi Data Detail Usaha
  9. Lengkapi Data Produk/Jasa. Pelaku Usaha melengkapi Data Produk/Jasa, antara lain: Jenis Produk (Jika pilih “LAINNYA”, akan muncul kolom free text dan isi sesuai produk/jasa yang dilakukan pada bidang usaha/KBLI terpilih), kapasitas (per Tahun), dan Satuan Kapasitas, lalu klik tombol “SIMPAN”
  10. Periksa Daftar Produk/Jasa. Pelaku Usaha memeriksa Daftar Produk/Jasa. Jika lokasi usaha berada di dalam Kawasan, akan muncul Pernyataan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Lokasi Kawasan, lalu klik kotak “CENTANG/CHECKBOX” pada disclaimer yang tertera. Lalu klik tombol “SELESAI”
  11. Periksa Data Usaha untuk Perpanjangan
  12. Periksa Daftar Kegiatan Usaha. Setelah sistem menampilkan data berupa KBLI, Lokasi Usaha, Data Usaha, Skala Usaha, Tingkat Risiko, Pernyataan Mandiri, dan Status, selanjutnya Pelaku Usaha memeriksa Daftar Kegiatan Usaha. Lalu klik tombol “PROSES PERIZINAN BERUSAHA”. Jika persetujuan KKPR diterbitkan otomatis, Pelaku Usaha dapat melanjutkan proses perpanjangan. Sedangkan jika belum mendapat PKKPR atas lokasi pada kegiatan usaha yang dilakukan, akan muncul informasi untuk memenuhi PNBP terlebih dahulu
  13. Periksa Daftar Kegiatan Usaha (untuk Lokasi Usaha yang perlu verifikasi KKPR)
  14. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  15. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri. Setelah sistem menampilkan berbagai macam Pernyataan Mandiri berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sesuai dengan data dan informasi yang tersimpan sebelumnya, selanjutnya Pelaku Usaha membaca, memahami, dan klik kotak “CENTANG/CHECKBOX” pada setiap Pernyataan Mandiri yang tertera. Lalu klik “LANJUT” untuk ke halaman berikutnya
  16. Periksa Draf Perizinan Berusaha (NIB). Setelah sistem menampilkan draf NIB, selanjutnya Pelaku Usaha memeriksa Draf Perizinan Berusaha tersebut lalu klik kotak “CENTANG/CHECKBOX” pada disclaimer yang tertera. Kemudian pilih “TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA”
  17. Periksa Data Usaha setelah proses untuk perpanjangan. Setelah sistem menampilkan Data Usaha yang sudah diproses untuk perpanjangan, antara lain Bidang Usaha, Lokasi Usaha, Data Usaha, Skala Usaha/Tingkat Risiko, Status, selanjutnya Pelaku Usaha memeriksa data tersebut lalu klik kotak “CENTANG/CHECKBOX” pada disclaimer yang tertera. Lalu klik tombol “SELANJUTNYA”
  18. Perpanjangan Perizinan Berusaha telah terbit (belum memenuhi persyaratan)
  19. Pemenuhan Persyaratan. Langkah selanjutnya untuk Pelaku Usaha melakukan Pemenuhan Persyaratan perizinan berusaha khusus tingkat risiko Menengah Tinggi dan Tinggi dengan membuka Menu “PERIZINAN BERUSAHA”, pilih “PEMENUHAN PERSYARATAN”
  20. Klik tombol “PROSES PEMENUHAN PERSYARATAN IZIN”. Sistem akan menampilkan tombol berdasarkan tingkat risiko usaha antara laib untuk tingkat risiko Menengah Tinggi, muncul tombol “PROSES PEMENUHAN STANDAR USAHA” dan untuk tingkat risiko Tinggi, muncul “PROSES PEMENUHAN PERSYARATAN IZIN”
  21. Lengkapi Dokumen Pemenuhan
  22. Tunggu Perubahan Status Pemenuhan. Sistem OSS menampilkan perubahan status pemenuhan setelah Pelaku Usaha mengunggah dokumen persyaratan dan setelah dokumen persyaratan yang diajukan telah disetujui oleh instansi berwenang terkait, serta Status pemenuhan setelah diverifikasi dan disetujui oleh Instansi berwenang terkait, sehingga perizinan berusaha telah terbit
  23. Perpanjangan Perizinan Berusaha telah terverifikasi oleh instansi berwenang terkait

1 Hari


Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar atau Izin (Perpanjangan)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a. Menyampaikan langsung kepada Petugas Pengaduan

b. Surat ke alamat DPMPTSP Jl. Dr. Soetomo No. 2 Cilacap 

c. Telepon 0208-544197, 542909 Faximili 0282-542909

d. Email ke dpmptsp@cilacapkab.go.id

e. Pesan Pribadi ke media sosial resmi DPMPTSP Kabupaten Cilacap

f. SMS/Chat Whatsapp ke 0813 95 565 565


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Perizinan Berusaha UMK – Diterbitkan Oleh Instansi Terkait Lainnya (Selain OSS)"