Pelepasan Varietas Tanaman

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. 1. Surat Rekomendasi Tim Penilai Varietas 2. Surat Permohonan Bermaterai 3.Deskripsi Varietas 4.Matrik Keunggulan 5.Surat pernyataan kesanggupan dari pemilik varietas bahwa benih penjenis (breader seed) tersedia, baik dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut 6.Untuk varietas introduksi, selain melamprkan izin dari pemilik varietas juga harus disertai Surat pernyataan kesanggupan untuk memproduksi benih didalam negeri dan surat jaminan bahwa produksi benih hibrida akan dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak pelepasan, atau paling lama 3 (tiga) tahun untuk padi hibrida atau produksi benih hibrida untuk tanaman perkebunan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun untuk tanaman semusim dan paling lama 6 (enam) tahun untuk tanaman tahunan sejak pelepasan . 7.Tanda Daftar Varietas (untuk varietas lokal) 8. Surat pernyataan kesanggupan rencana pengembangan produksi selama 5 tahun kedepan 9. Surat Penyataann Kesangggupan menarik benih yang beredar apabila SK Pelepasannya di cabut. 10. mFoto morfologi tanaman/bagian tanaman yang menunjukan ke khasan/keunikan 11. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Aktivasi (Registrasi) Data Perusahaan secara Online 1.Buka link www.simpel.pertanian.go.id lalu pilih menu pelepasan varietas tanaman untuk mengajukan Permohonan http://apps01.perizinan.pertanian.go.id/pelepasan/ 2. Klik Menu REGISTRASI 3. Isi data perusahaan dan alamat email yang aktif untuk mendapatkan password lalu klik SIMPAN. 4. Login menggunakan username alamat email yang didaftarkan dan password yang dikirimkan ke email terdaftar. 5. Pilih menu PERUSAHAAN, klik menu edit (ikon) untuk melengkapi data pemohon, klik SIMPAN. 6. Upload seluruh dokumen persyaratan administrasi yang sudah discan pada field yang disediakan pada sistem. 7. Pada menu PERUSAHAAN ubah status dengan klik TIDAK AKTIF, Pilih modul permohonan pelepasan varietas tanaman untuk proses aktifasi dengan melakukan check box, lalu klik KIRIM 8. Bila sudah sesuai akun akan diaktifkan dan pemohon sudah menerima Hak Akses dan dapat mengajukan permohonan secara online.
  2. Pengajuan Pelepasan Varietas Tanaman : 1. Pemohon mengajukan permohonan secara online kepada Direktur Jenderal melalui Pusat PVTPP. 2. Kepala Pusat PVTPP setelah menerima permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja (dokumen lengkap dan sesuai) harus selesai memeriksa kelengkapan dokumen administrasi. 3. Kepala Pusat PVTPP menyampaikan dokumen yang dinyatakan lengkap dan sesuai kepada Direktur Jenderal. 4. Calon Varietas yang disetujui untuk dilepas diterbitkan Keputusan Menteri. Keputusan Menteri tersebut oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada penyelenggara pemulliaan melalui Pusat PVTPP.

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelepasan Varietas Tanaman

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store