Perpanjangan Perizinan Berusaha UMK – Diterbitkan Melalui Sistem OSS

  1. Hak Akses sistem OSS Berbasis Risiko berupa username dan password
  2. Data Pemilihan Bidang Usaha
  3. Data Perizinan yang akan Dilakukan Perpanjangan
  4. Data Detail Usaha (UMK & Non UMK)
  5. Data Produk/Jasa
  6. Dokumen Persetujuan Lingkungan
  7. Dokumen Pemenuhan Persyaratan

  1. Masuk ke sistem OSS melalui https://oss.go.id , pilih menu “MASUK” lalu masukkan username dan password beserta kode CAPTCHA yang tertera lalu klik tombol “MASUK”
  2. Setelah log in berhasil, Pelaku Usaha memilih menu “PERIZINAN BERUSAHA” lalu pilih “PERPANJANGAN”
  3. Sistem OSS menampilkan Pemberitahuan Perpanjangan usaha akan menyebabkan perubahan data NIB namun tidak mengubah nomor, lalu klik tombol “OK”
  4. Pahami Formulir Perpanjangan. Setelah sistem menampilkan Formulir Perpanjangan Data Pelaku Usaha dengan kondisi Perizinan Berusaha yang akan habis masa berlakunya, selanjutnya Pelaku Usaha memahami formulir tersebut. Untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan yang sudah berlaku efektif/sudah terverifikasi. Pelaku Usaha klik tombol “PERPANJANGAN” pada Bidang Usaha yang Perizinan Berusahanya ingin diperpanjang (jika ada)
  5. Klik tombol “PERPANJANGAN” pada Bidang Usaha yang Perizinan Berusahanya ingin diperpanjang
  6. Periksa Data Perizinan yang akan Dilakukan Perpanjangan. Sistem akan menampilkan Formulir Perekaman Data Pelaku Usaha yang berisikan data-data Detail Usaha berdasarkan Perizinan Berusaha (sudah efektif/ telah terverifikasi sebelumnya). Selanjutnya Pelaku Usaha klik ikon (?) untuk mengubah atau ikon (?) untuk menghapus KBLI yang tertera. Periksa juga isian formulir Data Perizinan yang akan Dilakukan Perpanjangan, antara lan: Nama Penerbit Izin, Nomor Izin, Nama Izin, Lampiran File, Tanggal Terbit (Dengan format tanggal-bulan-tahun), dan Tanggal habis masa berlaku (Dengan format tanggal-bulan-tahun)
  7. Periksa Data Detail Usaha
  8. Periksa Daftar Produk/Jasa
  9. Periksa Daftar Produk/Jasa
  10. Periksa Daftar Kegiatan Usaha. Setelah sistem menampilkan data berupa KBLI, Lokasi Usaha, Data Usaha, Skala Usaha, Tingkat Risiko, Pernyataan Mandiri, dan Status, selanjutnya Pelaku Usaha memeriksa Daftar Kegiatan Usaha. Lalu klik tombol “PROSES PERIZINAN BERUSAHA”. Jika persetujuan KKPR diterbitkan otomatis, Pelaku Usaha dapat melanjutkan proses perpanjangan. Sedangkan jika belum mendapat PKKPR atas lokasi pada kegiatan usaha yang dilakukan, akan muncul informasi untuk memenuhi PNBP terlebih dahulu
  11. Periksa Daftar Kegiatan Usaha (untuk Lokasi Usaha yang perlu verifikasi KKPR)
  12. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  13. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri. Setelah sistem menampilkan berbagai macam Pernyataan Mandiri berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sesuai dengan data dan informasi yang tersimpan sebelumnya, selanjutnya Pelaku Usaha membaca, memahami, dan klik kotak “CENTANG/CHECKBOX” pada setiap Pernyataan Mandiri yang tertera. Lalu klik “LANJUT” untuk ke halaman berikutnya
  14. Periksa Draf Perizinan Berusaha (NIB). Setelah sistem menampilkan draf NIB, selanjutnya Pelaku Usaha memeriksa Draf Perizinan Berusaha tersebut lalu klik kotak “CENTANG/CHECKBOX” pada disclaimer yang tertera. Kemudian pilih “TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA”
  15. Periksa Data Usaha setelah proses untuk perpanjangan. Setelah sistem menampilkan Data Usaha yang sudah diproses untuk perpanjangan, antara lain Bidang Usaha, Lokasi Usaha, Data Usaha, Skala Usaha/Tingkat Risiko, Status, selanjutnya Pelaku Usaha memeriksa data tersebut lalu klik kotak “CENTANG/CHECKBOX” pada disclaimer yang tertera. Lalu klik tombol “SELANJUTNYA”
  16. Perpanjangan Perizinan Berusaha telah terbit (belum memenuhi persyaratan)
  17. Pemenuhan Persyaratan. Langkah selanjutnya untuk Pelaku Usaha melakukan Pemenuhan Persyaratan perizinan berusaha khusus tingkat risiko Menengah Tinggi dan Tinggi dengan membuka Menu “PERIZINAN BERUSAHA”, pilih “PEMENUHAN PERSYARATAN”
  18. Klik tombol “PROSES PEMENUHAN PERSYARATAN IZIN”. Sistem akan menampilkan tombol berdasarkan tingkat risiko usaha antara laib untuk tingkat risiko Menengah Tinggi, muncul tombol “PROSES PEMENUHAN STANDAR USAHA” dan untuk tingkat risiko Tinggi, muncul “PROSES PEMENUHAN PERSYARATAN IZIN”
  19. Lengkapi Dokumen Pemenuhan
  20. Tunggu Perubahan Status Pemenuhan. Sistem OSS menampilkan perubahan status pemenuhan setelah Pelaku Usaha mengunggah dokumen persyaratan dan setelah dokumen persyaratan yang diajukan telah disetujui oleh instansi berwenang terkait, serta Status pemenuhan setelah diverifikasi dan disetujui oleh Instansi berwenang terkait, sehingga perizinan berusaha telah terbit
  21. Perpanjangan Perizinan Berusaha telah terverifikasi oleh instansi berwenang terkait

1  Hari


Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar atau Izin (Perpanjangan)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a. Menyampaikan langsung kepada Petugas Pengaduan

b. Surat ke alamat DPMPTSP Jl. Dr. Soetomo No. 2 Cilacap

c. Telepon 0208-544197, 542909 Faximili 0282-542909

d. Email ke dpmptsp@cilacapkab.go.id

e. Pesan Pribadi ke media sosial resmi DPMPTSP Kabupaten Cilacap

f. SMS/Chat Whatsapp ke 0813 95 565 565
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Perizinan Berusaha UMK – Diterbitkan Melalui Sistem OSS"