Perluasan Perizinan Berusaha (Risiko Menengah Tinggi Dan Tinggi) UMK

  1. Hak Akses sistem OSS Berbasis Risiko berupa username dan password
  2. Data Luas Lahan Usaha
  3. Data Peta
  4. Data RDTR
  5. Data Investasi Tambahan untuk Perluasan
  6. Data Tenaga Kerja Tambahan
  7. Daftar Produk/Jasa Tambahan
  8. Dokumen Persetujuan Lingkungan
  9. Formulir Pemenuhan

  1. Masuk ke sistem OSS melalui https://oss.go.id , pilih menu “MASUK” lalu masukkan username dan password beserta kode CAPTCHA yang tertera kemudian klik tombol “MASUK”
  2. Setelah log in berhasil, Pelaku Usaha memilih menu “PERIZINAN BERUSAHA” lalu pilih menu “PERLUASAN”
  3. Klik tombol “PERLUASAN USAHA”
  4. Pelaku Usaha klik tombol “TAMBAH”
  5. Lengkapi Data Detail Usaha. Setelah sistem menampilkan data-data berdasarkan perizinan berusaha yang telah terbit sebelumnya, selanjutnya Pelaku Usaha melengkapi Data Detail Usaha
  6. Periksa Daftar Produk/Jasa Tambahan. Setelah sistem menampilkan data Produk/Jasa Tambahan untuk kegiatan usaha, selanjutnya Pelaku Usaha memeriksa tersebut. Pastikan semua data sudah benar dan sesuai, lalu klik tombol “SELESAI”
  7. Periksa Data Usaha
  8. Periksa Daftar Kegiatan Usaha. Setelah sistem menampilkan data yang berupa KBLI, Lokasi Usaha, Data Usaha, Skala Usaha, Tingkat Risiko, Pernyataan Mandiri, dan Status, selanjutnya Pelaku Usaha memeriksa isian data tersebut. Untuk KKPR dalam proses perluasan akan mengikuti KKPR bidang usaha/KBLI pada perizinan sebelumnya, Pelaku Usaha dapat langsung melanjutkan proses perluasan dengan klik tombol “PROSES PERIZINAN BERUSAHA”
  9. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu
  10. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri. Setelah sistem menampilkan berbagai macam Pernyataan Mandiri berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sesuai dengan data dan informasi yang tersimpan sebelumnya, selanjutnya Pelaku Usaha membaca, memahami, serta klik kotak “CENTANG/CHECKBOX” pada setiap Pernyataan Mandiri yang tertera. Lalu klik tombol “LANJUT” untuk ke halaman berikutnya
  11. Periksa Draf Perizinan Berusaha. Setelah sistem menampilkan draf NIB, selanjutnya Pelaku Usaha memeriksa Draf NIB tersebut, lalu klik kotak “CENTANG/CHECKBOX” Pernyataan. Kemudian klik tombol “TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA”
  12. Perizinan Berusaha Untuk Perluasan. Proses Perluasan Perizinan Berusaha berhasil sampai memperbarui Data NIB
  13. Pemenuhan Persyaratan. Pelaku Usaha melengkapi pemenuhan persyaratan dengan membuka menu “PERIZINAN BERUSAHA”, kemudian pilih “PEMENUHAN PERSYARATAN”
  14. Proses Pemenuhan Standar/Usaha Persyaratan dilakukan berdasarkan Tingkat Risiko Tinggi
  15. Tunggu perubahan status pemenuhan dalam proses verifikasi perizinan berusaha (Risiko Tinggi). Pelaku Usaha menunggu perubahan status pemenuhan dalam proses verifikasi perizinan berusaha. Sistem akan menampilkan perubahan status pemenuhan setelah mengunggah dokumen persyaratan dan perubahan status pemenuhan setelah dokumen persyaratan yang diajukan telah disetujui oleh kewenangan terkait
  16. Perizinan Berusaha untuk perluasan telah diperbarui. Apabila status pemenuhan setelah diverifikasi dan disetujui oleh kewenangan terkait, maka Pelaku Usaha lanjut

1  Hari


Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar atau Izin (Perluasan)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a. Menyampaikan langsung kepada Petugas Pengaduan

b. Surat ke alamat DPMPTSP Jl. Dr. Soetomo No. 2 Cilacap

c. Telepon 0208-544197, 542909 Faximili 0282-542909

d. Email ke dpmptsp@cilacapkab.go.id

e. Pesan Pribadi ke media sosial resmi DPMPTSP Kabupaten Cilacap

f. SMS/Chat Whatsapp ke 0813 95 565 565


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perluasan Perizinan Berusaha (Risiko Menengah Tinggi Dan Tinggi) UMK"