Pengembangan Perizinan Berusaha (Risiko Menengah Tinggi Dan Tinggi) UMK

  1. Hak Akses sistem OSS Berbasis Risiko berupa username dan password
  2. Data Pemilihan Bidang Usaha (Orang Perseorangan dan Badan Usaha)
  3. Data Detail Usaha (UMK dan Non UMK)
  4. Data Produk/Jasa
  5. Dokumen Persetujuan Lingkungan
  6. Dokumen Pemenuhan Persyaratan

  1. Masuk ke sistem OSS melalui https://oss.go.id , pilih menu “MASUK” lalu masukkan username dan password beserta kode CAPTCHA yang tertera lalu klik tombol “MASUK”
  2. Setelah log in berhasil, Pelaku Usaha klik menu “PERIZINAN BERUSAHA” lalu pilih “PENGEMBANGAN”
  3. Tambah Bidang Usaha. Pelaku Usaha klik tombol “TAMBAH BIDANG USAHA”. Sistem akan menampilkan Formulir Perekaman Data Pelaku Usaha berdasarkan kriteria Orang Perseorangan dan Badan Usaha
  4. Pilih Bidang Usaha. Pelaku Usaha memilih bidang usaha dengan klik tombol “PILIH BIDANG USAHA”
  5. Lengkapi Data Pemilihan Bidang Usaha. Setelah sistem menampilkan Formulir Pemilihan Bidang Usaha
  6. Lengkapi Data Detail Usaha
  7. Lengkapi Data Produk/Jasa. Pelaku Usaha melengkapi Data Produk/Jasa, yang meliputi Jenis Produk/Jasa (Jika pilih “LAINNYA”, maka akan muncul kolom free text dan isi sesuai produk/jasa yang dilakukan pada bidang usaha/KBLI terpilih), Kapasitas (per Tahun), dan Satuan Kapasitas. Lalu klik tombol “SIMPAN” untuk melanjutkan proses berikutnya
  8. Periksa Daftar Produk/Jasa. Setelah sistem menampilkan data secara otomatis meliputi Kapasitas, Satuan, Jenis Produksi, selanjutnya Pelaku Usaha memeriksa Daftar Produk/Jasa, lalu klik tombol “SELESAI”
  9. Periksa Data Usaha. Setelah sistem menampilkan data yang meliputi Bidang Usaha (KBLI), Lokasi Usaha, Data Usaha (Jumlah tenaga kerja dan Modal Usaha), selanjutnya Pelaku Usaha memeriksa Data Usaha. Lalu klik kotak “CENTANG/CHECKBOX” kemudian klik tombol “SELANJUTNYA”
  10. Periksa Daftar Kegiatan Usaha. Setelah sistem menampilkan data secara otomatis yang meliputi KBLI, Lokasi Usaha, Data Usaha, Skala Usaha, Tingkat Risiko, Pernyataan Mandiri, dan Status, selanjutnya Pelaku Usaha memeriksa Daftar Kegiatan Usaha. Apabila KKPR diterbitkan otomatis atau telah diverifikasi dan disetujui, Pelaku Usaha dapat melanjutkan proses permohonan dengan klik tanda “V”. Lalu klik tombol “PROSES PERIZINAN BERUSAHA”
  11. Periksa Daftar Kegiatan Usaha (untuk Lokasi Usaha yang perlu verifikasi KKPR)
  12. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu). Untuk Perizinan dengan Risiko Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi pemohon/Pelaku Usaha memeriksa dan melengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  13. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri. Setelah sistem menampilkan berbagai macam Pernyataan Mandiri berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sesuai dengan data dan informasi yang tersimpan sebelumnya, selanjutnya Pelaku Usaha membaca, memahami, dan klik kotak “CENTANG/CHECKBOX” pada setiap Pernyataan Mandiri yang tertera, lalu klik tombol “LANJUT” untuk ke halaman berikutnya
  14. Periksa Draf Perizinan Berusaha (NIB). Setelah sistem menampilkan Draf NIB, selanjutnya Pelaku Usaha memeriksa draf tersebut, lalu klik kotak “CENTANG/CHECKBOX” Pernyataan, kemudian klik “TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA”
  15. NIB telah terbit. Proses Pengembangan Perizinan Berusaha berhasil sampai proses Penerbitan NIB
  16. Pemenuhan Persyaratan. Pelaku Usaha mengurus pemenuhan persyaratan dengan membuka menu “PERMOHONAN” lalu pilih “PEMENUHAN PERSYARATAN”
  17. Proses Pemenuhan Standar/Usaha Persyaratan dilakukan berdasarkan Tingkat Risiko Usaha
  18. Perizinan Berusaha telah terbit

1 (Hari


Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar atau Izin (Pengembangan)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a. Menyampaikan langsung kepada Petugas Pengaduan

b. Surat ke alamat DPMPTSP Jl. Dr. Soetomo No. 2 Cilacap

c. Telepon 0208-544197, 542909 Faximili 0282-542909

d. Email ke dpmptsp@cilacapkab.go.id

e. Pesan Pribadi ke media sosial resmi DPMPTSP Kabupaten Cilacap

f. SMS/Chat Whatsapp ke 0813 95 565 565
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembangan Perizinan Berusaha (Risiko Menengah Tinggi Dan Tinggi) UMK"