Pendaftaran Varietas Lokal dan Hasil Pemuliaan

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. Persyaratan Pendaftaran Varietas Lokal: 1. Mengisi formulir pendaftaran varietas lokal (formulir model-1) yang meliputi: nama genus, spesies dan author; nama umum; nama lokal; nama varietas; lokasi pendataan; tahun mulai dikenal/berkembang, sebaran geografis; pendeskripsi varietas; pendaftar; Alamat Kantor Bupati, kontak person, deskripsi varietas; gambar/foto. Persyaratan dan Formulir diisi lengkap dan ditandatangani pemohon diatas materai Rp. 6000,00. 2. Melampirkan foto varietas berwarna diatas kertas dof3. Varietas harus diberi nama sesuai dengan aturan penamaan varietas.4. Surat penunjukan pendaftaran varietas ditandatangani oleh Kepala Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) jika yang mendaftarkan bukan Kepala Daerah.
  2. Pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan 1. Mengisi formulir pendaftaran varietas hasil pemuliaan (formulir model-5) yang meliputi: nama genus, spesies dan author; nama umum; nama/nomor aksesi, nama varietas; silsilah/asal-usul varietas, metode pemuliaan, waktu dan tempat pemuliaan, nama pemulia, kewarganegaraan, pendeskripsi varietas; pemilik varietas, cara pengalihan kepemilikan varietas, pendaftar; kontak person informasi teknis/deskripsi varietas; gambar/foto. Persyaratan dan Formulir diisi lengkap dan ditandatangani pemilik diatas materai Rp. 6000,00. 2. Melampirkan foto varietas berwarna diatas kertas dof.. 3.Surat penugasan kepada pemulia apabila varietas yang didaftarkan merupakan milik Lembaga/Institusi yang memperkerjakan pemulia. 4.Surat Perjanjian Kerjasama apabila varietas yang akan didaftarkan diperoleh melalui pemesanan/perjanjian kerjasama. 5.Dokumen kepemilikan varietas (pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaris dan lain-lain). 6urat Penunjukan mendaftarkan varietas apabila pendaftaran bukan oleh pemulia/pemilik. 7.Varietas harus diberi nama sesuai dengan aturan penamaan varietas.

  1. Prosedur Aktivasi (Registrasi) secara Online (dilakukan untuk perusahaan yang belum registrasi) 1.Buka portal simpel http://simpel.pertanian.go.id/ 2.Klik Pendaftaran Varietas tanaman https://ap1.pertanian.go.id/vlvhp/ . (Note : Untuk pemohon yang telah memiliki akun pada aplikasi SIMPEL tidak perlu melakukan registrasi, cukup mengaktifkan modul sesuai layanan yang diajukan) Klik Menu REGISTRASI. 3.isi data pemohon dan alamat email yang aktif untuk mendapatkan password lalu klik SIMPAN. 4.Login menggunakan username alamat email yang didaftarkan dan password yang dikirimkan ke email terdaftar. Pilih menu PERUSAHAAN, klik menu edit (ikon ) untuk melengkapi data pemohon, klik SIMPAN. 5.Upload persyaratan administrasi yang sudah disediakan pada system dan di Scan berwarna. 6.Pada menu PERUSAHAAN ubah status dengan klik TIDAK AKTIF, Pilih modul pendaftaran varietas tanaman untuk proses aktivasi dengan melakukan check box, lalu klik KIRIM
  2. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Varietas Tanaman 1.Pemohon mengisi formulir untuk pendaftaran varietas lokal atau formulir untuk pendaftaran varietas hasil pemuliaan dengan melampirkan deskripsi dan foto berwarna yang memperjelas deskripsi dan mengajukan permohonan tersebut secara online. Khusus untuk foto dapat di upload 1 foto 1 file scan 2. Kepala Pusat PVTPP setelah menerima permohonan dalam waktu paling lama 30 hari kerja harus selesai memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan teknis dan memberikan jawaban diterima atau kekurangan syarat secara online. 4.Permohonan yang dinyatakan diterima oleh Kepala Pusat PVTPP diterbitkan tanda daftar. Permohonan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Kepala Pusat PVTPP akan diberikan saran perbaikan secara tertulis dan disampaikan secara online. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan hari kalender terhitung sejak tanggal saran perbaikan pemohon belum dapat memenuhi kekurangan persyaratan, maka pendaftaran varietas lokal dan hasil pemuliaan dianggap ditarik kembali.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran varietas lokal dan hasil pemuliaan

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store