Perijinan

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. 3. Fotocopy IMB
  4. 4. Fotocopy Bukti Lunas PBB terakhir berjalan
  5. 5. Fotocopy Sertifikat, Akta Jual Beli, Segel
  6. 6. Dokumen Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL - SPPL)
  7. 7. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
  8. 8. Surat Persetujuan Tetangga

  1. Prosedur sesuai dengan SOP

Pelayanan tepat waktu apabila tidak ada kendala

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Ijin Gangguan / Hinder Ordonantie (HO)

Kantor Kecamatan Kuranji

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan"