Perubahan Perizinan Berusaha – Profil Badan Usaha UMK

  1. Hak Akses berupa Username dan Password
  2. Data Pelaku Usaha
  3. Formulir Penggantian Password
  4. Data Profil Penanggung Jawab (WNI/WNA)

  1. Pastikan Pelaku Usaha telah memiliki hak akses sistem OSS Berbasis Risiko berupa username dan password
  2. Masuk sistem OSS melalui https://oss.go.id/
  3. Pilih menu “MASUK” LALU Masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol “MASUK”
  4. Ubah Data Profil. Jika Pelaku Usaha ingin mengubah Data Profil (Pengurus/Penanggung Jawab Hak Akses)
  5. Ubah Password. Jika Pelaku Usaha ingin mengubah password/kata sandi hak akses
  6. Ubah Penanggung Jawab. Jika Pelaku Usaha ingin mengubah Penanggung Jawab pada sistem OSS
  7. Ubah Status Usaha. Jika Pelaku Usaha ingin mengubah Status Usaha

1 Hari


Tidak dipungut biaya

Perubahan Status Usaha

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a. Menyampaikan langsung kepada Petugas Pengaduan

b. Surat ke alamat DPMPTSP Jl. Dr. Soetomo No. 2 Cilacap

c. Telepon 0208-544197, 542909 Faximili 0282-542909

d. Email ke dpmptsp@cilacapkab.go.id

e. Pesan Pribadi ke media sosial resmi DPMPTSP Kabupaten Cilacap

f. SMS/Chat Whatsapp ke 0813 95 565 565


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Perizinan Berusaha – Profil Badan Usaha UMK"