Perubahan Perizinan Berusaha – Profil Orang Perseorangan UMK

  1. Hak Akses berupsa username dan password
  2. Identitas Pelaku Usaha
  3. Data Status Usaha

  1. Pastikan Pelaku Usaha sudah memiliki akses berupa Username dan Password
  2. Masuk ke sistem OSS melalui https://oss.go.id/
  3. Pilih menu “MASUK” lalu masukan username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol “MASUK”
  4. Masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol “MASUK”
  5. Ubah Data Profil Pengguna. Apabila Pelaku Usaha akan mengubah Data Profil Pengguna
  6. Ubah Password. Apabila Pelaku Usaha akan mengubah Password
  7. Ubah Status Usaha. Apabila Pelaku Usaha akan mengubah Data Status Usaha

1  Hari


Tidak dipungut biaya

Perubahan Status Usaha – Perseorangan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a. Menyampaikan langsung kepada Petugas Pengaduan

b. Surat ke alamat DPMPTSP Jl. Dr. Soetomo No. 2 Cilacap

c. Telepon 0208-544197, 542909 Faximili 0282-542909

d. Email ke dpmptsp@cilacapkab.go.id

e. Pesan Pribadi ke media sosial resmi DPMPTSP Kabupaten Cilacap

f. SMS/Chat Whatsapp ke 0813 95 565 565
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Perizinan Berusaha – Profil Orang Perseorangan UMK"