Perubahan Perizinan Berusaha - Data Usaha UMK

  1. Hak Akses berupa Username dan Password
  2. Data Pelaku Usaha
  3. Data Detail Usaha
  4. Daftar Produk/Jasa
  5. Dokumen Persetujuan Lingkungan
  6. Dokumen Pemenuhan Persyaratan Usaha Risiko Menengan Tinggi dan Tinggi

  1. Pastikan Pelaku Usaha telah memiliki hak akses sistem OSS Berbasis Risiko berupa Username dan Password
  2. Masuk sisten OSS melalui https://oss.go.id/
  3. Pilih menu “MASUK” lalu masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera, kemudian Klik tombol “MASUK”
  4. Klik menu “PERIZINAN BERUSAHA”, lalu klik Submenu “PERUBAHAN” kemudian pilih “PERUBAHAN DATA USAHA”
  5. Pilih Bidang Usaha Yang Akan Dilakukan Perubahan
  6. Ubah Data Detail Usaha. Setelah sistem menampilkan Data Detail Usaha pada KBLI/Bidang Usaha Terpilih
  7. Ubah Daftar Produk/Jasa
  8. Periksa Daftar Produk/Jasa
  9. Periksa Daftar Kegiatan Usaha. Setelah sistem secara otomatis menampilkan Data KBLI, Lokasi Usaha, Data Usaha, Skala Usaha, Tingkat Risiko, Pernyataan Mandiri dan Status
  10. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (Untuk KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  11. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
  12. Periksa Draf Perizinan Berusaha. Sistem akan menampilkan draf NIB, lalu klik “KOTAK CENTANG/CHECKBOX” kemudian klik Tombol “TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA”. Proses Perubahan Data Usaha berhasil sampai proses penerbitan NIB

1  Hari


Tidak dipungut biaya

Perubahan Data Usaha

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a. Menyampaikan langsung kepada Petugas Pengaduan

b. SSurat ke alamat DPMPTSP Jl. Dr. Soetomo No. 2 Cilacap

c. Telepon 0208-544197, 542909 Faximili 0282-542909

d. Email ke dpmptsp@cilacapkab.go.id

e. Pesan Pribadi ke media sosial resmi DPMPTSP Kabupaten Cilacap

f. SMS/Chat Whatsapp ke 0813 95 565 565


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Perizinan Berusaha - Data Usaha UMK"