Penambahan Nama Paspor

  1. Persyaratan Penambahan Nama untuk umroh/haji plus : 1. E-KTP atau Surat Rekam E-KTP; 2. KK; 3. Akta Lahir/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah*; 4. Paspor yang masih berlaku; 5. Surat rekomendasi dari biro travel; 6. Surat ijin operasional biro travel yang masih berlaku; 7. Surat rekomendasi dari KEMENAG (untuk pemohon berusia dibawah 50 tahun); Persyaratan Penambahan Nama untuk haji : 1. E-KTP atau Surat Rekam E-KTP; 2. KK; 3. Akta Lahir/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah*; 4. Paspor yang masih berlaku; 5. Surat rekomendasi dari KEMENAG; 6. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH); 7. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH); Persyarat Penambahan Nama untuk kerja/pendidikan: 1. E-KTP atau Surat Rekam E-KTP; 2. KK; 3. Akta Lahir/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah*; 4. Paspor yang masih berlaku; 5. Surat rekomendasi dari biro travel; 6. Surat rekomendasi dari perusahaan atau institut. Keseluruhan dokumen asli dibawa dan di fotocopy 1 rangkap di kertas A4.

  1. Pemohon datang menemui petugas duta layanan. petugas akan mengarahkan pemohon untuk mengisi formulir Pemohon menuju loket penerimaan berkas dengan menunjukan dokumen persyaratan dan formulir yang sudah terisi. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas dari pemohon , setelah itu pemohon akan mendapatkan Bukti Penerimaan Paspor pemohon datang 2 hari kerja setelah penyerahan berkas untuk melakukan pengambilan paspor Untuk proses pengambilan , Pemohon menuju loket pengambilan paspor dan mengambil nomor antrian. Pemohon memberikan bukti bayar dari Bank/Kantor Pos dan Bukti Pengantar Pembayaran serta menunjukan E-KTP . Pengambilan paspor dapat diwakilkan hanya oleh keluarga yang satu Kartu Keluarga ( menunjukan Kartu Keluarga ). Petugas menyerahkan paspor kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penambahan Nama pada Paspor

<meta charset="utf-8" />

PENGADUAN MASYARAKAT

Untuk melaksanakan layanan yang berorientasi pada kepuasan pengguna layanan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo membuka kanal Pengaduan Layanan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Dengan terbukanya layanan Pengaduan Layanan diharapkan partisipasi dari pengguna layanan dalam mewujudkan layanan yang prima. Untuk mengajukan pengaduan layanan, dapat melalui kanal sebagai berikut :

WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)

Laporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Bentuk Materi pelanggaran yang dilaporkan:

  1. Pelanggaran Disiplin Pegawai
  2. Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/ Penganiayaan
  3. Perilaku Amoral / Perselingkuhan dan kekerasan dalam Rumah Tangga
  4. Korupsi
  5. Pengadaan Barang dan Jasa
  6. Pungutan liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
  7. Narkoba
  8. Pelayanan Publik
  9. Laporan dan Klarifikasi

IDENTITAS ANDA DIJAMIN KERAHASIAANNYA

Klik tauatan dibawah ini untuk mengajukan pengaduan

wbs.kemenkumham.go.id

E-LAPOR !

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu :

  1. Website : lapor.go.id
  2. SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)
  3. Twitter @lapor1708
  4. aplikasi mobile (Android dan iOS)

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

WA CS IMIGRASI GORONTALO

Untuk menangani layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menyediakan kontak Whatsapp Customer Service Imigrasi Gorontalo (WA CS IMIGRASI GORONTALO). Pada WA CS Imigrasi Gorontalo ini, masyarakat dapat mengakses Informasi seputar layanan dan juga mengakses pengaduan layanan yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Adapun, waktu operasional WA CS Imigrasi Gorontalo yaitu setiap hari Senin sampai dengan Jum’at pukul 08.00 sampai dengan 16.30 Wita.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambahan Nama Paspor"