Persetujuan Lingkungan (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup – PKPLH)

  1. KTP
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  4. Informasi Pemanfaatan Tata Ruang (IPTR) dari DPUPR
  5. Surat Rekomendasi Persetujuan Lingkungan dari DLH
  6. Dokumen UKL – UPL

  1. Pemohon datang ke loket DPMPTSP di MPP Kabupaten Probolinggo
  2. Pemohon menyerahkan berkas (hardcopy) ke petugas front office DPMPTSP
  3. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan, dan jika lengkap maka dientry ke dalam draft PKPLH dan dinaikkan berjenjang melalui aplikasi Srikandi
  4. Verifikasi Berkas permohonan oleh JF Asesor MMI Muda
  5. Validasi oleh JF Penjamin Mutu Produk Muda
  6. Penetapan SK PKPLH oleh JF Asesor Manajemen Mutu Industri Madya
  7. Pengesahan oleh Kepala DPMPTSP berupa Tanda Tangan Elektronik pada SK Izin
  8. Dokumen PKPLH diserahkan ke Loket Pengambilan MPP
  9. File PKPLH diserahkan ke pengelola data

<meta charset="utf-8" />Apabila dokumen persyaratan dan permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Lingkungan (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup – PKPLH)

<meta charset="utf-8" />Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan : 

1 Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo 

2 Melalui Telp. (0335) 424 175 

3 Melalui Call Centre MPP Kabupaten Probolinggo 081130530777 

4 Mengirim email ke : dpmptsp@probolinggokab.go.id 

5 Melalui Chat On Line di Website : www.dpmptsp.probolinggokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Lingkungan (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup – PKPLH)"