Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap

  1. Paspor Kebangsaan Yang Sah Dan Masih Berlaku Dan Memuat Tanda Masuk Surat Permohonan (Pakai Kop Perusahaan, Yg Bertandatangan Adalah Orang Yang Tertinggi Di Perusahaan Yang Terdapat Di Akta Pendirian Perusahaan); Surat Jaminan (Pakai Kop Perusahaan, Yg Bertandatangan Adalah Orang Yang Tertinggi Di Perusahaan Yang Terdapat Di Akta Pendirian Perusahaan) Fotokopi KTP Sponsor; Surat Kuasa Bermaterai Cukup Dalam Hal Pengurusan Melalui Kuasa; Fotokopi KTP yang diberi kuasa Surat Keterangan Tempat Tinggal Fotokopi Halaman Paspor Fotokopi Halaman Visa Fotokopi Cap Pendaratan Foto Background Merah Ukuran 3x4 2 Lembar Mencantumkan Email Yang Bersangkutan. syarat tambahan: 1. Bagi Orang Asing yangbekerja sebagai penanamanmodal, permohonan diajukanoleh Penjamin denganmelampirkan persyaratan : a. Fotokopi Izin Usaha Tetap b. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan c. KITAS yang menunjukkan sudah tinggal lebih dari 3 Tahun d. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan e. Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Izin Prinsip f. Fotokopi NPWP Perusahaan g. Fotokopi Akta Pendirian/ Perubahan Perusahaan (nama ybs harus ada di akta pendirian/akta perubahan) h. Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanam modal (BKPM) memuat modal paling sedikit satu Milyar Rupiah. i. Surat Keterangan Domisili Perusahaan j. DPKK Asli Dan Fotokopi 2. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai pekerja pimpinan tertinggi, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. RPTKA Asli Dan Fotokopi b. KITAS yang menunjukkan sudah tinggal lebih dari 3 Tahun c. Notifikasi pendaftaran IMTA d. Fotokopi Izin Usaha Tetap e. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan f. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan g. Fotokopi NPWP Perusahaan h. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan i. Surat Keterangan Domisili Perusahaan j. DPKK Asli Dan Fotokopi 3. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. Rekomendasi dari Kementerian yang membidangi keagamaan; b. RPTKA Asli Dan Fotokopi c. Notifikasi pendaftaran IMTA d. KITAS yang menunjukkan sudah tinggal lebih dari 3 Tahun e. Fotokopi Izin Yayasan f. Fotokopi NPWP Yayasan g. Surat Keterangan Domisili Yayasan 4. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kepariwisataan. b. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau Bank di Negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia; c. Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian; d. Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; e. Bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau pembelian; dan f. Bukti telah memperkerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun. 5. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau isteri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan b. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau isteri. 6. Bagi eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia; b. Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah. 7. Bagi eks Warga Negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah Republik Indonesia atau oleh Lembaga yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, paspor Republik Indonesia atau Ijazah. 8. Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; b. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris; dan c. Kartu Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya. 9. Bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau isteri Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh suami atau isteri orang asing yang bersangkutan sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan : a. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris yang menunjukkan usia perkawinan paling singkat 2 Tahun; b. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan c. KTP Penjamin yang berkewarganegaraan Indonesia 10. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua WNI, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; b. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris; dan c. KTP dan KK penjamin. 11. Bagi anak eks subyek warga Negara ganda, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan : d. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; e. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris; dan; f. bukti pengembalian Dokumen Keimigrasian

  1. Permohonan Alih Status ITAS ke ITAP dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu izin tinggal tetap berakhir. Kedatangan Pertama: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dengan membawa dokumen persyaratan; 2. Pemohon mengisi Surat Permohonan, Surat Pernyataan & Jaminan, Formulir Permohonan izin tinggal dan melengkapi persyaratan; 3. Pemohon membawa kelengkapan berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian; 4. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket untuk input data permohonan; 5. Pemohon mendapatkan bukti pengantar pembayaran dari petugas untuk melakukan pembayaran; 6. Pemohon mendapatkan jadwal proses wawancara dan pengambilan data biometrik dari petugas; 7. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Kedatangan Kedua: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sesuai jadwal; 2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik; 3. Nomor antrian dipanggil dan menyerahkan nomor antrian dan bukti pengantar pembayaran; 4. Pemohon melakukan proses wawancara perekaman data biometrik dan mendapatkan jadwal pengambilan Surat Pengantar Kepala Kantor Imigrasi. Kedatangan Ketiga: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sesuai jadwal; 2. Pemohon menyerahkan bukti pengantar pembayaran untuk pengambilan Surat Pengantar Kepala Kantor Imigrasi; 3. Pemohon melakukan pengantaran Surat Pengantar Kepala Kantor Imigrasi ke Kantor Wilayah. Kedatangan Keempat: 1. Pemohon menyerahkan tanda terima permohonan untuk pengambilan Surat Pengantar Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian; 2. Pemohon melakukan pengantaran Surat Pengantar Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian ke Direktorat Jenderal Imigrasi; 3. Proses Persetujuan Direktorat Jendral Imigrasi; 4. Pemohon dapat melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Kantor Pos dan Bank/ATM. Kedatangan Kelima: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI alangsesuai jadwal; 2. Pemohon menyerahkan bukti pengantar pembayaran untuk pengambilan paspor dan KITAP; 3. Pemohon menerima paspor dan KITAP yang sudah jadi.

<meta charset="utf-8" />14 Hari kerja

tidak termasuk persetujuan kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalodan direktorat jenderal Imigrasi


<meta charset="utf-8" />

Rp. 6.750.000,-
 

KITAP Rp. 6.750.000  
dengan rincian:
KITAP : Rp. 5.000.000
Izin Masuk Kembali 2 tahun : Rp. 1.750.000


ITAP

<meta charset="utf-8" />

PENGADUAN MASYARAKAT

Untuk melaksanakan layanan yang berorientasi pada kepuasan pengguna layanan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo membuka kanal Pengaduan Layanan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Dengan terbukanya layanan Pengaduan Layanan diharapkan partisipasi dari pengguna layanan dalam mewujudkan layanan yang prima. Untuk mengajukan pengaduan layanan, dapat melalui kanal sebagai berikut :

WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)

Laporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Bentuk Materi pelanggaran yang dilaporkan:

  1. Pelanggaran Disiplin Pegawai
  2. Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/ Penganiayaan
  3. Perilaku Amoral / Perselingkuhan dan kekerasan dalam Rumah Tangga
  4. Korupsi
  5. Pengadaan Barang dan Jasa
  6. Pungutan liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
  7. Narkoba
  8. Pelayanan Publik
  9. Laporan dan Klarifikasi

IDENTITAS ANDA DIJAMIN KERAHASIAANNYA

Klik tauatan dibawah ini untuk mengajukan pengaduan

wbs.kemenkumham.go.id

E-LAPOR !

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu :

  1. Website : lapor.go.id
  2. SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)
  3. Twitter @lapor1708
  4. aplikasi mobile (Android dan iOS)

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

WA CS IMIGRASI GORONTALO

Untuk menangani layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menyediakan kontak Whatsapp Customer Service Imigrasi Gorontalo (WA CS IMIGRASI GORONTALO). Pada WA CS Imigrasi Gorontalo ini, masyarakat dapat mengakses Informasi seputar layanan dan juga mengakses pengaduan layanan yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Adapun, waktu operasional WA CS Imigrasi Gorontalo yaitu setiap hari Senin sampai dengan Jum’at pukul 08.00 sampai dengan 16.30 Wita.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap"