Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

  1. Berita Acara Penyerahan Bukti Bayar Retribusi PBG/SLF
  2. SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)
  3. Berkas yang diupload di SIMBG

  1. Pemohon datang ke Loket DPMPTSP menyerahkan berkas
  2. Operator loket menscan berkas
  3. Scan berkas diteruskan ke operator
  4. Verifikasi oleh pengawas
  5. Validasi Kepala DPMPTSP
  6. Pemohon bisa ke loket 3 untuk mencetak izin PBG atau mencetak mandiri

<meta charset="utf-8" />Apabila dokumen persyaratan dan permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

<meta charset="utf-8" />Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan : 

1 Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo 

2 Melalui Telp. (0335) 424 175 

3 Melalui Call Centre MPP Kabupaten Probolinggo 081130530777 

4 Mengirim email ke : dpmptsp@probolinggokab.go.id 

5 Melalui Chat On Line di Website : www.dpmptsp.probolinggokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi"