Perubahan Perizinan Berusaha - Data Pelaku Usaha (Badan Usaha) UMK

  1. Hak Akses berupa Username dan Password
  2. Identitas Pelaku Usaha
  3. Data Badan Usaha

  1. Pastikan Pelaku Usaha telah memiliki hak akses sistem OSS Berbasis Risiko berupa username dan password
  2. Masuk sistem OSS melalui https://oss.go.id/
  3. Pilih menu “MASUK” LALU Masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol “MASUK”
  4. Buka Menu “PERIZINAN BERUSAHA”, lalu klik Submenu “PERUBAHAN” dan pilih “PERUBAHAN BADAN USAHA”
  5. Konfirmasi Perubahan Data Badan Usaha
  6. Ubah Data Data Badan Usaha (Profil Perseroan Terbatas)
  7. Cek Perubahan Data Badan Usaha (Data Dasar Pembentukan Badan Usaha)
  8. Cek Perubahan Data Badan Usaha (Permodalan Usaha)
  9. Cek Perubahan Data Badan Usaha (Data Pengurus dan Pemegang Saham)
  10. Cek Perubahan Data Badan Usaha (Maksud dan Tujuan)
  11. Selesai. Perubahan Data Badan Usaha berhasil. Sistem OSS akan menampilkan informasi Data berhasil disimpan pada perubahan data yang Pelaku Usaha lakukan, lalu Klik tombol “OK”

1  Hari


Tidak dipungut biaya

Perubahan Data Pelaku Usaha – Badan Usaha

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a. Menyampaikan langsung kepada Petugas Pengaduan

b. Surat ke alamat DPMPTSP Jl. Dr. Soetomo No. 2 Cilacap

c. Telepon 0208-544197, 542909 Faximili 0282-542909

d. Email ke dpmptsp@cilacapkab.go.id

e. Pesan Pribadi ke media sosial resmi DPMPTSP Kabupaten Cilacap

f. SMS/Chat Whatsapp ke 0813 95 565 565
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Perizinan Berusaha - Data Pelaku Usaha (Badan Usaha) UMK"