Perubahan Perizinan Berusaha - Data Pelaku Usaha (Orang Perseorangan) UMK

  1. Hak Akses berupa Username dan Password
  2. Identitas Pelaku Usaha
  3. E-mail
  4. NPWP
  5. Data BPJS Ketenagakerjaan (Jika Ada) dan BPJS Kesehatan (Jika Ada)

  1. Pastikan Pelaku Usaha telah memiliki hak akses sistem OSS Berbasis Risiko berupa username dan password
  2. Masuk sisten OSS melalui https://oss.go.id/
  3. Pilih menu “MASUK” LALU Masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol “MASUK”
  4. Klik Menu “PERIZINAN BERUSAHA”, lalu klik Submenu “PERUBAHAN” dan pilih “DATA PELAKU USAHA”
  5. Periksa Data Pelaku Usaha
  6. Ubah Data Pelaku Usaha
  7. Perubahan Perizinan Berusaha (Data Pelaku Usaha – Orang Perseorangan) telah berhasil

1  Hari


Tidak dipungut biaya

Perubahan Data Pelaku Usaha Perseorangan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a. Menyampaikan langsung kepada Petugas Pengaduan

b. Surat ke alamat DPMPTSP Jl. Dr. Soetomo No. 2 Cilacap

c. Telepon 0208-544197, 542909 Faximili 0282-542909

d. Email ke dpmptsp@cilacapkab.go.id

e. Pesan Pribadi ke media sosial resmi DPMPTSP Kabupaten Cilacap

f. SMS/Chat Whatsapp ke 0813 95 565 565
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Perizinan Berusaha - Data Pelaku Usaha (Orang Perseorangan) UMK"