Permohonan Pencabutan Perizinan Berusaha Non Likuidasi UMK

  1. Orang Perseorangan: 1. Data Pelaku Usaha/Pemohon 2. Nomor Izin Berusaha (NIB) 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 4. Status Penanaman Modal
  2. Badan Usaha: 1. Data Pelaku Usaha/Pemohon 2. Nomor Izin Berusaha (NIB) 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 4. Status Penanaman Modal
  3. Data Akta (Khusus Status Penanaman Modal PMA): 1. Nomor Akta 2. Tanggal Akta 3. Nomor dan Tanggal Surat Penerimaan Perubahan dari Kementerian Hukum dan HAM 4. Nama Notaris 5. Alamat Notaris

  1. Masuk ke sistem OSS melalui https://oss.go.id , pilih menu “MASUK” lalu masukkan username dan password beserta kode CAPTCHA yang tertera kemudian klik tombol “MASUK”
  2. Setelah log in berhasil Pelaku Usaha memilih menu “PERIZINAN BERUSAHA”, kemudian pilih “PENCABUTAN”, lalu pilih “NON LIKUIDASI” kemudian klik tombol “PERMOHONAN” untuk melanjutkan proses Permohonan Pencabutan Non Likuidasi
  3. Validasi NPWP
  4. Pilih Kegiatan Usaha Yang Akan Dilakukan Pencabutan Non Likuidasi. Pelaku Usaha memilih Kegiatan Usaha yang akan dilakukan Pencabutan Non Likuidasi dengan memberikan tanda pada check box/kotak centang (Pelaku Usaha dapat memilih lebih dari satu Kegiatan Usaha). Selanjutnya klik “AJUKAN PERMOHONAN” untuk memproses Pencabutan Non Likuidasi
  5. Validasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
  6. Periksa Data Proyek. Pelaku Usaha memeriksa Data Proyek dengan cara klik pada “TAB DATA PENANAMAN MODAL RISIKO” atau klik ikon “V” lalu ditampilkan data Kegiatan Usaha secara rinci yang meliputi data Perizinan Berusaha, Lokasi Usaha, Data Kegiatan Usaha, Tingkat Risiko (berdasarkan tingkat risiko usaha yang dipilih) dan Data Detail (Jenis Produksi, Kapasitas Produksi, KBLI, penjelasan KBLI)
  7. Periksa Data Pelaku Usaha
  8. Lengkapi Data Pemohon
  9. Pelaku usaha menyetujui Pernyataan Pencabutan Non Likuidasi Perizinan Berusaha atas Kegiatan Usaha
  10. Konfirmasi Pencabutan Non Likuidasi
  11. Permohonan Pencabutan Non Likuidasi Perizinan Berusaha telah disetujui
  12. Pencabutan Non Likuidasi untuk Kegiatan Usaha tingkat risiko rendah hanya dilakukan dengan pemutakhiran NIB. Untuk Surat Pencabutan Sertifikat Standar tercetak untuk Kegiatan Usaha tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi, dan tingkat risiko tinggi yang memiliki SS. Dan untuk Surat Pencabutan Izin tercetak untuk Kegiatan Usaha tingkat risiko tinggi
  13. Selesai, pelaku usaha telah berhasil melakukan Permohonan Pencabutan Non Likuidasi Perizinan Berusaha pada OSS Berbasis Risiko

1  Hari


Tidak dipungut biaya

Pencabutan Perizinan Berusaha

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a. Menyampaikan langsung kepada Petugas Pengaduan

b. Surat ke alamat DPMPTSP Jl. Dr. Soetomo No. 2 Cilacap

c. Telepon 0208-544197, 542909 Faximili 0282-542909

d. Email ke dpmptsp@cilacapkab.go.id

e. Pesan Pribadi ke media sosial resmi DPMPTSP Kabupaten Cilacap

f. SMS/Chat Whatsapp ke 0813 95 565 565
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencabutan Perizinan Berusaha Non Likuidasi UMK"