Permohonan Pencabutan Perizinan Berusaha Likuidasi UMK

  1. Data Pelaku Usaha: 1. Identitas Pelaku Usaha/Pemohon 2. Nomor Izin Berusaha (NIB) 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 4. Status Penanaman Modal
  2. Data Akta Pembubaran, yaitu: 1. Nomor Akta 2. Tanggal Akta 3. Nomor Penerimaan Pembubaran dari Kumham 4. Tanggal Penerimaan Pembubaran dari Kumham 5. Jenis Pemohon Likuidasi 6. Jenis Identitas Pelaku Usaha/Likuidator/Tim Penyelesai 7. KTP/Paspor Pelaku Usaha/Likuidator/Tim Penyelesai 8. Nama Pelaku Usaha/Likuidator/Tim Penyelesai 9. Nama Notaris 10. Nomor Telepon Pelaku Usaha/Likuidator/Tim Penyelesai 11. Alamat Notaris 12. Dokumen Akta Likuidasi dan SK Penerimaan Pembubaran dari Kumham (wajib PDF)

  1. Masuk ke sistem OSS melalui https://oss.go.id , pilih menu “MASUK” lalu masukkan username dan password beserta kode CAPTCHA yang tertera kemudian klik tombol “MASUK”
  2. Setelah log in berhasil, pelaku usaha masuk pada menu “PERIZINAN BERUSAHA”. Kemudian pilih “PENCABUTAN” lalu pilih “LIKUIDASI”. Untuk melanjutkan proses Permohonan Pencabutan Likuidasi, klik “PERMOHONAN”
  3. Validasi NPWP
  4. Proses Permohonan. Sistem menampilkan halaman Daftar Perizinan Berusaha, pelaku usaha klik menu “PROSES PERMOHONAN” untuk memproses permohonan Pencabutan Likuidasi
  5. Periksa Data Pelaku Usaha. Pelaku usaha memeriksa Data Pelaku Usaha yang ditampilkan oleh sistem secaraa otomatis, meliputi data Nama Pelaku Usaha, NIB, NPWP, Alamat Pelaku Usaha, Status Penanaman Modal, Nomor Telepon, dan Email
  6. Lengkapi Data Akta Pembubaran
  7. Periksa Data Penanggung Jawab. Pelaku Usaha memeriksa Data Penanggung Jawab yang ditampilkan oleh Sistem OSS. Data yang dimaksud adalah data Nama, Nomor Identitas, Jabatan dan Telepon
  8. Periksa Data Proyek
  9. Pelaku usaha menyetujui Pernyataan Permohonan Pencabutan Likuidasi Atas Kegiatan Usaha
  10. Pelaku Usaha Menyetujui Konfirmasi Permohonan Pencabutan Likuidasi. Setelah melengkapi data pada permohonan dan memilih menu “PROSES”
  11. Apabila pelaku usaha telah menyelesaikan permohonan Pencabutan Likuidasi, maka status permohonan akan menunjukkan “Terkirim”
  12. Koordinator akan melakukan verifikasi atas permohonan Pencabutan Likuidasi sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang membutuhkan waktu selama 5 (lima) hari kerja. Pelaku usaha melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat status permohonan Pencabutan Likuidasi. Status permohonan terdiri atas notifikasi Terkirim, Perlu Perbaikan, Telah Diperbaiki, Disetujui.
  13. Tindak Lanjuti Hasil Verifikasi K/L/D. Apabila Status Verifikasi berubah menjadi “Perlu Perbaikan”, Pelaku Usaha menindaklanjuti Hasil Verifikasi K/L/D atas permohonan Pencabutan Likuidasi
  14. Permohonan Pencabutan Likuidasi Kegiatan Usaha Telah Disetujui. Jika K/L/D telah menyetujui pencabutan Likuidasi, status permohonan akan berubah menjadi “Disetujui”
  15. Pencabutan Likuidasi untuk Kegiatan Usaha tingkat risiko rendah hanya dilakukan dengan pemutakhiran NIB. Untuk Surat Pencabutan Sertifikat Standar tercetak untuk Kegiatan Usaha tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi, dan tingkat risiko tinggi yang memiliki SS terverifikasi. Dan untuk Surat Pencabutan Izin tercetak untuk Kegiatan Usaha tingkat risiko tinggi terverifikasi
  16. Selesai, pemohon/pelaku usaha telah berhasil melakukan Permohonan Pencabutan Likuidasi pada OSS Berbasis Risiko

1  Hari


Tidak dipungut biaya

Pencabutan Perizinan Berusaha

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a. Menyampaikan langsung kepada Petugas Pengaduan

b. Surat ke alamat DPMPTSP Jl. Dr. Soetomo No. 2 Cilacap

c. Telepon 0208-544197, 542909 Faximili 0282-542909

d. Email ke dpmptsp@cilacapkab.go.id

e. Pesan Pribadi ke media sosial resmi DPMPTSP Kabupaten Cilacap

f. SMS/Chat Whatsapp ke 0813 95 565 565
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencabutan Perizinan Berusaha Likuidasi UMK"