Pengajuan Fasilitas Impor Mesin UMK

  1. A. Permohonan Fasilitas Impor Mesin Baru: 1. Data Pemohon 2. Data Mesin 3. Data Formulir Bahan Baku 4. Surat Rekomendasi 5. Data Formulir Appendix 6. Dokumen Flow Proses 7. Dokumen Detail Kapasitas Produk 8. Dokumen Layout Produksi 9. Brosur/Dokumen Teknis 10. Persetujuan dan Penandasahan RIB 11. Surat Persetujuan Presiden 12. RKAB untuk KK/PKP2B 13. Formulir Online Komitmen UMKM
  2. B. Permohonan Fasilitas Impor Mesin Perubahan: 1. Data Pemohon 2. Data Mesin 3. Dokumen Flow Proses Perubahan 4. Dokumen Detail Kapasitas Produk Perubahan 5. Dokumen Layout Produksi Perubahan 6. Brosur/Dokumen Teknis Perubahan 7. Laporan Realisasi Impor Mesin 8. Dokumen Alasan Perubahan
  3. C. Permohonan Fasilitas Impor Mesin Perpanjangan: 1. Data Pemohon 2. Laporan Realisasi Impor Mesin 3. Dokumen Alasan Perpanjangan
  4. D. Permohonan Fasilitas Impor Mesin Penggantian: 1. Data Pemohon 2. Data Mesin 3. Dokumen Flow Proses 4. Dokumen Detail Kapasitas Produk 5. Dokumen Layout Produksi 6. Brosur/Dokumen Teknis 7. Dokumen Alasan Penggantian 8. Formulir Online Komitmen UMKM

  1. PERMOHONAN FASILITAS IMPOR MESIN BARU
  2. Masuk ke menu “FASILITAS” lalu arahkan pada baris “FASILITAS IMPOR” kemudian klik “MESIN BARU”
  3. Pilih Kegiatan Usaha yang akan diproses
  4. Lengkapi data Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan. Pelaku Usaha memastikan Data Badan Usaha sudah sesuai dengan klik “LIHAT DATA” untuk melihat Data Badan Usaha dan juga Cetakan NIB, lalu klik “SELANJUTNYA” untuk ke halaman berikutnya
  5. Pengiriman Permohonan Fasilitas Impor Mesin Baru ke Pemroses Kementerian Investasi/BKPM. Selanjutnya sistem OSS menampilkan pernyataan/disclaimer, Pelaku Usaha memilih seluruh “PERNYATAAN/DISCLAIMER” untuk dapat melanjutkan ke proses permohonan dan bahwa data yang dimasukkan sudah benar. Sistem OSS juga menampilkan kotak Catatan. Pelaku Usaha dapat menuliskan catatan apabila diperlukan. Lalu klik “PROSES PERMOHONAN” untuk mengirim permohonan ke Kementerian Investasi/BKPM
  6. Pilih Daftar Semua Permohonan agar dapat melihat status dari permohonan tersebut. Pelaku Usaha memilih menu “FASILITAS IMPOR” lalu klik “DAFTAR SEMUA PERMOHONAN”. Lalu klik “BARU” pada kotak pilihan “PILIH FILTERING” untuk melihat daftar jenis permohonan Mesin Baru
  7. Pemrosesan Fasilitas Impor Mesin Baru oleh Kementerian Investasi/BKPM sampai dengan Terbit Surat Keputusan. Sistem OSS akan melakukan pemrosesan Fasilitas Impor Mesin Baru oleh Kementerian Investasi/BKPM sampai dengan Terbit Surat Keputusan. Ketika status permohonan masih berada di BKPM – Proses Evaluasi, perusahaan tidak dapat mengubah data usaha yang dimohonkan dan syarat permohonan yang diunggah
  8. Pelaku Usaha Menerima Surat Keputusan. Apabila pengajuan Fasilitas Impor Mesin Baru telah selesai diproses, Pelaku Usaha akan menerima Surat Keputusan. Klik “BARU” pada menu “PILIH FILTERING” untuk melihat daftar jenis permohonan mesin baru
  9. PERMOHONAN FASILITAS IMPOR MESIN PERUBAHAN
  10. Masuk ke menu “FASILITAS” lalu arahkan pada baris “FASILITAS IMPOR” kemudian klik “MESIN PERUBAHAN”
  11. Pilih Kegiatan Usaha yang akan diproses
  12. Lengkapi data Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan. Pelaku Usaha memastikan Data Badan Usaha sudah sesuai dengan klik “LIHAT DATA” untuk melihat Data Badan Usaha dan juga Cetakan NIB, lalu klik “SELANJUTNYA” untuk ke halaman berikutnya
  13. Pengiriman Permohonan Fasilitas Impor Mesin Perubahan ke Pemroses Kementerian Investasi/BKPM. Sistem OSS akan menampilkan pernyataan/disclaimer, Pelaku Usaha memilih seluruh “PERNYATAAN/DISCLAIMER” untuk dapat melanjutkan ke proses permohonan dan bahwa data yang dimasukkan sudah benar. Sistem OSS juga menampilkan kotak Catatan. Pelaku Usaha dapat menuliskan catatan apabila diperlukan. Lalu klik “PROSES PERMOHONAN” untuk mengirim permohonan ke Kementerian Investasi/BKPM
  14. Pilih Daftar Semua Pemohonan agar dapat melihat status dari permohonan tersebut. Pelaku Usaha memilih menu “FASILITAS IMPOR” kemudian pilih “DAFTAR SEMUA PERMOHONAN”. Lalu klik “PERUBAHAN” pada kotak pilihan “PILIH FILTERING” untuk melihat daftar jenis permohonan Mesin Perubahan
  15. Pemrosesan Fasilitas Impor Mesin Perubahan oleh Kementerian Investasi/BKPM sampai dengan Terbit Surat Keputusan. Sistem OSS akan melakukan pemrosesan Fasilitas Impor Mesin Perubahan oleh Kementerian Investasi/BKPM sampai dengan Terbit Surat Keputusan. Ketika status permohonan masih berada di BKPM – Proses Evaluasi, perusahaan tidak dapat mengubah data usaha yang dimohonkan dan syarat permohonan yang diunggah
  16. Pelaku Usaha Menerima Surat Keputusan. Apabila pengajuan Fasilitas Impor Mesin Perubahan telah selesai diproses, Pelaku Usaha akan menerima Surat Keputusan. Klik “PERUBAHAN” pada menu “PILIH FILTERING” untuk melihat daftar jenis permohonan mesin perubahan
  17. PERMOHONAN FASILITAS IMPOR MESIN PERPANJANGAN
  18. Masuk ke menu “FASILITAS” lalu arahkan pada baris “FASILITAS IMPOR” kemudian klik “MESIN PERPANJANGAN”
  19. Pilih Kegiatan Usaha yang akan diproses
  20. Lengkapi data Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan. Pelaku Usaha memastikan Data Badan Usaha sudah sesuai dengan klik “LIHAT DATA” untuk melihat Data Badan Usaha dan juga Cetakan NIB, lalu klik “SELANJUTNYA” untuk ke halaman berikutnya
  21. Pengiriman Permohonan Fasilitas Impor Mesin Perpanjangan ke Pemroses Kementerian Investasi/BKPM. Sistem OSS akan menampilkan pernyataan/disclaimer, Pelaku Usaha memilih seluruh “PERNYATAAN/DISCLAIMER” untuk dapat melanjutkan ke proses permohonan dan bahwa data yang dimasukkan sudah benar. Sistem OSS juga menampilkan kotak Catatan. Pelaku Usaha dapat menuliskan catatan apabila diperlukan. Lalu klik “PROSES PERMOHONAN” untuk mengirim permohonan ke Kementerian Investasi/BKPM
  22. Pilih Daftar Semua Pemohonan agar dapat melihat status dari permohonan tersebut. Pelaku Usaha memilih menu “FASILITAS IMPOR” kemudian pilih “DAFTAR SEMUA PERMOHONAN”. Lalu klik “PERPANJANGAN” pada kotak pilihan “PILIH FILTERING” untuk melihat daftar jenis permohonan Mesin Perpanjangan
  23. Pemrosesan Fasilitas Impor Mesin Perpanjangan oleh Kementerian Investasi/BKPM sampai dengan Terbit Surat Keputusan. Sistem OSS akan melakukan pemrosesan Fasilitas Impor Mesin Perpanjangan oleh Kementerian Investasi/BKPM sampai dengan Terbit Surat Keputusan. Ketika status permohonan masih berada di BKPM – Proses Evaluasi, perusahaan tidak dapat mengubah data usaha yang dimohonkan dan syarat permohonan yang diunggah
  24. Pelaku Usaha Menerima Surat Keputusan. Apabila pengajuan Fasilitas Impor Mesin Perpanjangan telah selesai diproses, Pelaku Usaha akan menerima Surat Keputusan. Klik “PERPANJANGAN” pada menu “PILIH FILTERING” untuk melihat daftar jenis permohonan mesin perpanjangan
  25. PERMOHONAN FASILITAS IMPOR MESIN PENGGANTIAN
  26. Masuk ke menu “FASILITAS” lalu arahkan pada baris “FASILITAS IMPOR” kemudian klik “MESIN PENGGANTIAN”
  27. Pilih Kegiatan Usaha yang akan diproses.
  28. Lengkapi data Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan. Pelaku Usaha memastikan Data Badan Usaha sudah sesuai dengan klik “LIHAT DATA” untuk melihat Data Badan Usaha dan juga Cetakan NIB, lalu klik “SELANJUTNYA” untuk ke halaman berikutnya
  29. Pengiriman Permohonan Fasilitas Impor Mesin Penggantian ke Pemroses Kementerian Investasi/BKPM. Sistem OSS akan menampilkan pernyataan/disclaimer, Pelaku Usaha memilih seluruh “PERNYATAAN/DISCLAIMER” untuk dapat melanjutkan ke proses permohonan dan bahwa data yang dimasukkan sudah benar. Sistem OSS juga menampilkan kotak Catatan. Pelaku Usaha dapat menuliskan catatan apabila diperlukan. Lalu klik “PROSES PERMOHONAN” untuk mengirim permohonan ke Kementerian Investasi/BKPM
  30. Pilih Daftar Semua Pemohonan agar dapat melihat status dari permohonan tersebut. Pelaku Usaha memilih menu “FASILITAS IMPOR” kemudian pilih “DAFTAR SEMUA PERMOHONAN”. Lalu klik “PENGGANTIAN” pada kotak pilihan “PILIH FILTERING” untuk melihat daftar jenis permohonan Mesin Penggantian
  31. Pemrosesan Fasilitas Impor Mesin Penggantian oleh Kementerian Investasi/BKPM sampai dengan Terbit Surat Keputusan. Sistem OSS akan melakukan pemrosesan Fasilitas Impor Mesin Penggantian oleh Kementerian Investasi/BKPM sampai dengan Terbit Surat Keputusan. Ketika status permohonan masih berada di BKPM – Proses Evaluasi, perusahaan tidak dapat mengubah data usaha yang dimohonkan dan syarat permohonan yang diunggah
  32. Pelaku Usaha Menerima Surat Keputusan. Apabila pengajuan Fasilitas Impor Mesin Penggantian telah selesai diproses, Pelaku Usaha akan menerima Surat Keputusan. Klik “PENGGANTIAN” pada menu “PILIH FILTERING” untuk melihat daftar jenis permohonan mesin penggantian

1  Hari


Tidak dipungut biaya

Fasilitasi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a. Menyampaikan langsung kepada Petugas Pengaduan

b. Surat ke alamat DPMPTSP Jl. Dr. Soetomo No. 2 Cilacap

c. Telepon 0208-544197, 542909 Faximili 0282-542909

d. Email ke dpmptsp@cilacapkab.go.id

e. Pesan Pribadi ke media sosial resmi DPMPTSP Kabupaten Cilacap

f. SMS/Chat Whatsapp ke 0813 95 565 565
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Fasilitas Impor Mesin UMK"